SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sempat Dikabarkan Hilang, Oknum Sopir Travel Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Asal Jongkat

Sempat Dikabarkan Hilang, Oknum Sopir Travel Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Asal Jongkat

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial MR (19) yang diamankan Polresta Pontianak. Selasa (06/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial MR (19), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi sempat kehilangan jejak pelaku selama beberapa hari.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Pontianak, Selasa (6/1/2026).

Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban.

Menurut Wagitri, laporan tersebut diterima Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dibawa oleh MR, yang diketahui memiliki hubungan pacaran dengan korban.

‎”Sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2025 lalu, Polsek Jongkat telah menerima laporan orang hilang, setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban ternyata dibawa oleh pelaku yang berinisial MR (19) yang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” kata AKP Wagitri.

‎Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian diketahui terjadi pada pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjung Pura, tepatnya di depan Mall Ramayana Kota Pontianak.

‎”Korban sempat dibawa kerumah pelaku MR, setibanya di rumah pelaku, korban dan pelaku beristirahat hingga pukul 13.00 WIB siang. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara,” jelasnya.

‎AKP Wagitri juga menambahkan, dalam pelariannya MR mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu.

‎”Dari hasil penyelidikan, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di tempat yang berbeda, dan dalam masa pelarianya, nomor handphone korban dan pelaku MR sengaja memblokir nomor kerabat masing-masing agar tidak bisa dihubungi, bahkan, pelaku yang berprofesi sebagai supir travel juga memblokir seluruh rekan travel setelah mengetahui bahwa ada laporan dari orang tua korban atas kehilangan anaknya,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, pada Minggu 4 Januari 2026 lalu, Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa MR bersama Korban  berhasil ditemukan oleh masyarakat di kawasan Jalan Ujung Pandang.

‎Ditempat yang sama, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria menjelaskan, setelah adanya infomasi atas keberadaan mereka, pelaku dan korban langsung diamankan di Mapolresta.

‎”Dari hasil penyelidikan, bahwa memang tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih sudah satu minggu,” kata Ipda Haris.

‎Kanit PPA itu juga mengatakan bahwa, pelaku tela melakukan persetubuhan itu sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.

‎”Selain di Cattail, pelaku juga sempat melakukan persetubuhan tersebut disalah satu kost di yang berada di Sungai Jawi Pontianak,” pungkasnya.

‎Diketahui bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan