SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ria Norsan Resmikan Gedung Rawat Inap Standar di RSUD dr. Soedarso, Daya Tampung Bertambah

Ria Norsan Resmikan Gedung Rawat Inap Standar di RSUD dr. Soedarso, Daya Tampung Bertambah

Ria Norsan ketika meninjau gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr Soedarso, Pontianak pada Rabu (28/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak pada Rabu (28/1/2026). Penambahan gedung ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Pembangunan gedung rawat inap tersebut juga bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan pasien ke RSUD dr. Soedarso setiap tahunnya.

Ria Norsan menegaskan pentingnya pemerataan pelayanan kesehatan melalui ketersediaan fasilitas rumah sakit yang memadai. Menurutnya, keberadaan banyak rumah sakit dapat memberikan alternatif pilihan layanan bagi masyarakat.

“Jadi pelayanan, kemudian kualitas kesehatan di Kalbar ini, dengan banyaknya RS, kita bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan masyarakat terlayani. Harapan kita, masyarakat bisa banyak pilihan, mau RS swasta atau daerah, jadi tidak terpaku pada satu pilihan, kita kan sudah banyak RS di Kalbar khususnya di Pontianak ini,” kata Ria Norsan.

Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi, mengatakan pembangunan gedung rawat inap standar tersebut memiliki dua tujuan utama. Tujuan pertama yakni menambah daya tampung kamar rawat inap yang selama ini kerap tidak sebanding dengan jumlah pasien.

“Karena itu, penambahan daya tampung menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Hary.

Selain itu, pembangunan gedung tersebut juga bertujuan untuk menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait persyaratan kamar rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Sesuai aturan Kemenkes, ada 12 kriteria kamar rawat inap standar. Salah satu kriteria utamanya adalah dalam satu kamar maksimal terdapat empat tempat tidur. Gedung baru ini sepenuhnya telah disesuaikan dengan 12 kriteria tersebut,” jelasnya.

Dengan hadirnya gedung rawat inap standar ini, Hary berharap pelayanan kepada pasien dapat semakin optimal. Selain meningkatkan kenyamanan pasien, penambahan jumlah tempat tidur juga diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Mudah-mudahan dengan penambahan daya tampung ini, waktu tunggu pasien dari rujukan luar atau dari IGD menuju kamar rawat inap bisa semakin cepat,” pungkasnya.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan