SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pengamat Politik Untan Soroti Pasal Penghormatan Presiden dalam KUHP Baru

Pengamat Politik Untan Soroti Pasal Penghormatan Presiden dalam KUHP Baru

Pengamat politik sekaligus Dosen Fisip Universitas Tanjungpura, Haunan Fachry Rohillie. SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2026 masih menyisakan sejumlah polemik.

Salah satu pasal yang menuai perhatian publik adalah ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP.

Pengamat politik sekaligus Dosen Fisip Universitas Tanjungpura, Haunan Fachry Rohillie , menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah KUHP di Indonesia yang merupakan warisan kolonial Belanda. Ia menjelaskan bahwa KUHP lama disusun oleh pemerintah kolonial dan mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.

“Artinya KUHP yang lama ini ya warisan dari kolonialisme Belanda. Tapi kemudian setelah Indonesia Merdeka, KUHP yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda itu tetap dipakai, tapi kemudian dinasionalisasi atau dibuat aturan peralihan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang kemudian diganti dengan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang kemudian berlaku di tahun 2026,” ujar Facry saat diwawancarai via daring pada Kamis (08/01/2025).

Menurutnya, salah satu masalah utama dalam KUHP baru terletak pada perubahan diksi. Jika sebelumnya menggunakan istilah “penghinaan”, KUHP baru memilih frasa “menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden”.

“Di dalam pasal tersebut sebenarnya tidak secara tegas menggunakan diksi penghinaan tapi diksi yang digunakan adalah menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden baik secara lisan, tulisan maupun dalam bentuk media lainnya,” katanya.

Facry menilai, secara tujuan normatif, pasal tersebut memang dimaksudkan untuk melindungi martabat jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, persoalan muncul karena konsep kehormatan dan harkat martabat merupakan konsep hukum yang sangat luas dan subjektif.

“Dari segi tujuan tentu saja pasal ini diharapkan itu dapat menjaga harkat martabat jabatan Presiden dan Wakil Presiden sehingga mencegah serangan personal yang kemudian tidak berkaitan dengan kritik kebijakan,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utamanya justru terletak pada ruang tafsir yang terlalu longgar. Menurut Facry, ukuran yang digunakan bukan lagi kebenaran substansi kritik, melainkan dampaknya terhadap citra personal Presiden dan Wakil Presiden.

“Yang diuji itu bukan apakah kemudian kritik itu faktual tapi yang diuji itu adalah apakah Presiden dan Wakil Presiden merasa kehormatannya diserang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya definisi operasional dalam KUHP terkait makna penyerangan kehormatan atau harkat martabat. Hal ini membuat berbagai bentuk ekspresi publik berpotensi masuk dalam wilayah abu-abu.

“Karena pertama tidak adanya definisi operasional di KUHP yang menjelaskan apa itu menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di dalam KUHP itu juga tidak ada daftar contoh mana-mana saja bentuk penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian tidak ada indikator objektifnya,” katanya.

Menurut Facry, ekspresi seperti sarkasme, satire politik, meme, hingga opini keras terhadap kebijakan pemerintah sangat bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

“Nah artinya apa? Ini yang terpenting adalah yang menentukan bukan teks hukumnya tapi penafsiran aparat hukum terhadap bentuk-bentuk ekspresi dari masyarakat,” ujarnya.

Facry juga mengingatkan bahwa meskipun pasal ini dirancang sebagai delik aduan, praktik di lapangan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan. Ia mencontohkan pengalaman di era pemerintahan sebelumnya.

“Presiden Jokowi pada saat itu tidak melakukan laporan langsung, tapi yang melaporkan siapa? Yang melaporkan itu adalah para pendukungnya,” kata Facry.

Menurutnya, meskipun laporan dari pihak selain Presiden dapat dihentikan, proses awal hukum tetap menimbulkan dampak psikologis bagi warga yang dilaporkan.

“Walaupun kemudian akan berakhir dengan SP3, penghentian penyidikan, tapi nama dia tercatat. Waktunya habis. Tekanan psikologisnya itu terjadi juga ketika dia berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Facry menilai, kondisi tersebut dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect.

“Jadi yang dibungkam sebenarnya bukan lewat ponis, misalnya dia dinyatakan bersalah dan lain sebagainya, tapi lewat proses, proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ancaman utama dari pasal ini bukan pada pemidanaan, melainkan ketakutan publik untuk berbicara di ruang publik.

“Jadi ancaman utamanya bukan pada pemidanaan, karena tadi Presiden dan Wakil Presiden itu tidak mungkin saya rasa melaporkan kaitannya dengan ekspresi masyarakat itu tadi, tapi melainkan pada efek takut bicara di ruang,” kata Facry.

Sebagai solusi, Facry menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip delik aduan.

“Jadi aparat hukum itu harus konsisten, menolak laporan. Jadi jangan diproses,” tegasnya.

Menurutnya, jika aparat tetap memproses laporan dari pihak yang tidak berhak mengadu, maka hal tersebut justru bertentangan dengan KUHP itu sendiri.

“Kalau diproses berarti bertentangan dengan KUHP itu sendiri,” pungkas Facry.

Penulis: Meriyanti

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan