SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemerintah Cabut Izin Puluhan Perusahaan, Pakar Ingatkan Ancaman Bencana

Pemerintah Cabut Izin Puluhan Perusahaan, Pakar Ingatkan Ancaman Bencana

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati sumber daya hutan, Dr Hatma Suryatmojo, menilai pencabutan izin tersebut telah didasarkan pada data dan bukti pelanggaran yang kuat. Ia menegaskan, operasional perusahaan yang tidak patuh aturan berpotensi mengurangi tutupan hutan dan merusak keseimbangan ekosistem. (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian lingkungan di wilayah Sumatera. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Puluhan perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin resmi hingga tidak memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak. Aktivitas ilegal itu dinilai turut mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko banjir, erosi, dan tanah longsor.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati sumber daya hutan, Dr Hatma Suryatmojo, menilai pencabutan izin tersebut telah didasarkan pada data dan bukti pelanggaran yang kuat. Ia menegaskan, operasional perusahaan yang tidak patuh aturan berpotensi mengurangi tutupan hutan dan merusak keseimbangan ekosistem.

“Bencana alam, seperti banjir, erosi, dan tanah longsor sangat mungkin terjadi apabila perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tetap dibiarkan beroperasi,” ujar Hatma, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah tepat apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada negara, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), atau gagal mengendalikan dampak kerusakan lingkungan. Risiko pencabutan izin juga mengancam perusahaan yang beroperasi di luar kawasan konsesi yang ditetapkan.

“Selama ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini penting untuk menjaga kawasan hutan agar tidak terganggu dan memastikan keanekaragaman hayati tetap terpelihara,” imbuhnya.

Hatma menambahkan, kebijakan tersebut menjadi pengingat pemberian izin konsesi harus diiringi kepatuhan penuh terhadap prinsip kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya konservasi.

“Dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk hutan, prinsip kelestarian harus menjadi pegangan utama. Setiap kegiatan, termasuk pembangunan, wajib mematuhi kaidah lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan di dalam maupun di luar kawasan,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penertiban pemegang izin konsesi guna mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang. Dalam hal ini, Hatma menilai peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sangat strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum.

“Sanksi terhadap perusahaan yang melanggar justru tidak akan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, hal ini membuat investor lebih percaya karena menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan