Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
Jakarta (Suara Kalbar) – Bukan lagi sekadar urusan norma sosial atau teguran tetangga, fenomena ‘kumpul kebo’ kini resmi menjadi delik hukum di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berlakunya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketentuan hukum tersebut secara resmi telah tercantum serta diatur di dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan secara nasional.
Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah atau yang kerap disebut sebagai kumpul kebo. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditegakkan secara otomatis. KUHP baru menegaskan, tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan sah merupakan delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melapor. Tanpa pengaduan, penyidikan tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan Pasal 412 ayat (2) KUHP yang baru, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Mereka adalah suami atau istri, orang tua, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari salah satu pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan atau pengaduan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .
“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) KUHAP baru.
Kemudian di Pasal 14 ayat (2) berbunyi, adapun laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik serta ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
“Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, keadaan tersebut wajib dicantumkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan,” bunyi 14 ayat (3).
Kemudian mengenai siapa yang dimaksud sebagai keluarga ditegaskan dalam KUHAP baru ini sebagai acuan hukum acara pidana, termasuk dalam penanganan perkara yang tergolong delik aduan.
“Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (53) KUHAP baru.
Dengan pengaturan ini, laporan dari masyarakat umum, tetangga, organisasi kemasyarakatan, maupun hasil razia aparat tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. Aparat baru dapat bertindak setelah menerima laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ketentuan delik aduan ini sejalan dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru. Meski norma diperluas, negara tetap membatasi intervensi hukum pidana pada ranah privat.
Pemerintah dalam penjelasan resmi UU KUHP menegaskan, pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga sekaligus menjaga keseimbangan antara nilai sosial dan hak privasi warga negara.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






