Mengalihkan Pemilu ke DPR: Solusi Demokratis atau Kemunduran Representasi?
Oleh: Dr. (c) Sulaiman, S.Sos, M.Si
Secara empiris, sejarah politik dunia menunjukkan bahwa pemilihan umum langsung oleh rakyat merupakan fondasi demokrasi modern yang terbukti mampu meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas pemimpin. Data dari indeks demokrasi (The Economist Intelligence Unit) secara konsisten menempatkan negara dengan pemilihan langsung di posisi lebih demokratis dibanding sistem perwakilan berjenjang. Contoh kegagalan sistem di mana otoritas legislatif memilih kepala eksekutif, seperti dalam kasus krisis politik di Lebanon atau deadlock pemerintah di Irak, menunjukkan kerentanan terhadap praktik oligarki, politik transaksional, dan distorsi kehendak publik. Dalam konteks Indonesia, reformasi 1998 yang mengembalikan Pemilu langsung adalah respons terhadap krisis representasi Orde Baru, di mana DPR kala itu cenderung menjadi alat legitimasi penguasa. Memindahkan kembali kedaulatan memilih dari tangan rakyat ke DPR berisiko mengulangi pola di mana pemilihan ditentukan oleh negosiasi elite di ruang tertutup, bukan kompetisi program terbuka.
Secara teoritis, gagasan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (popular sovereignty) yang menjadi inti demokrasi representatif. Teori kontrak sosial Rousseau dan pemikiran demokrasi deliberatif Habermas menekankan partisipasi langsung warga sebagai sumber legitimasi tertinggi. Sistem perwakilan murni (di mana DPR memilih presiden) dapat mendegradasi demokrasi menjadi “demokrasi elite” (Schumpeter) yang minim partisipasi. Selain itu, teori principal-agent menjelaskan bahwa rakyat (principal) mendelegasikan kekuasaan kepada wakil (agent) melalui mekanisme pemilihan langsung untuk memastikan akuntabilitas. Jika DPR yang memilih, maka terjadi double delegation yang memperlebar jarak antara rakyat dan pemimpin, meningkatkan risiko agency loss, di mana kepentingan agent (DPR dan presiden) bisa lepas dari kontrol principal (rakyat).
Kajian literatur memperkuat argumen bahwa pemilihan langsung merupakan bentuk penguatan institusi demokrasi. Penelitian Norris (2014) dalam “Why Electoral Integrity Matters” menunjukkan bahwa pemilihan langsung meningkatkan kepuasan warga terhadap demokrasi dan mengurangi kekerasan politik. Sementara, karya Linz (1990) tentang bahaya presidensialisme justru mengkritik sistem yang memisahkan legitimasi presiden dan legislatif, namun solusinya bukan menghapus pemilihan langsung, melainkan memperkuat mekanisme checks and balances. Literatur mengenai demokrasi di Asia Tenggara (misalnya karya dan Slater) mencatat bahwa pemilihan langsung telah membantu mengonsolidasikan demokrasi di Indonesia pasca-Suharto, meski dengan tantangan seperti politik identitas. Mengalihkan pemilihan ke DPR dapat melemahkan konsolidasi tersebut dan berpotensi memicu ketidakpuasan publik yang sistemik.
Dari aspek praktis, anggapan bahwa sistem ini akan lebih stabil dan hemat biaya juga perlu dikritisi. “Stabilitas” yang diperoleh dari kesepakatan elite di DPR bisa bersifat semu dan rapuh, karena tidak didukung legitimasi luas. Konflik justru dapat bergeser ke dalam parlemen menjadi perebutan kursi koalisi yang tidak stabil, seperti sering terjadi dalam sistem parlementer dengan fraksi-fraksi terfragmentasi. Sementara “efisiensi biaya” tidak boleh menjadi pertukaran (trade-off) terhadap kualitas demokrasi dan partisipasi. Pemilu langsung adalah investasi sosial untuk membangun kesadaran kewargaan dan ruang publik yang sehat.
Kesimpulannya, mengalihkan Pemilu ke DPR bukan langkah progresif melainkan regresif secara demokratis. Langkah ini berpotensi memusatkan kekuasaan pada elite politik, mengurangi akuntabilitas vertikal (rakyat-pemimpin), dan melemahkan partisipasi publik yang adalah nyawa demokrasi. Alih-alih mundur ke sistem perwakilan berjenjang, yang diperlukan adalah reformasi sistem Pemilu langsung yang ada: memperkuat integritas proses pemilihan, mengatasi politik identitas, meningkatkan pendidikan politik, dan memastikan mekanisme checks and balances berjalan efektif. Demokrasi memerlukan partisipasi aktif, bukan penyerahan kedaulatan sepenuhnya kepada wakil rakyat yang justru dapat terputus dari denyut nadi keinginan publik.
*Penulis adalah Akademisi & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Univerisitas Brawijaya, Malang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






