KPK Kembali Periksa Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama.
“Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Gus Alex sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.35 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Budi mengatakan pemeriksaan Gus Alex akan fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tandas Budi.
Sebelumnya, Gus Alex mengaku pasrah pascaditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Gus Alex mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Ya, saya jalani semuanya,” ujar Gus Alex seusai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).
Gus Alex juga memilih tak membuka suara terkait perannya dalam kasus kuota haji tambahan hingga berujung pada penetapan tersangka dirinya. Dia meminta awak media mengkonfirmasi soal itu ke pihak KPK. “Tanya ke penyidik KPK saja,” kata Gus Alex.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






