SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Ketua Yayasan Tanjung Bhakti Sakok Serahkan Sertifikat Tanah 6,2 Hektare Usai Diklaim Pribadi dan Dijual

Ketua Yayasan Tanjung Bhakti Sakok Serahkan Sertifikat Tanah 6,2 Hektare Usai Diklaim Pribadi dan Dijual

Rapat mediasi pengurus dan anggota Yayasan Tanjung Bhakti Sakok, Selasa (6/1/2026) malam. SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua Yayasan Tanjung Bhakti Sakok, Cung Jie Fuk menyerahkan sertifikat tanah seluas 6,2 hektare kepada Yayasan dan tanah tersebut di klaim olehnya secara pribadi dan hendak dijual kepada pihak lain.

Tanah itu berlokasi di Jalan Disbun Gang Usaha, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan yang dibeli oleh yayasan sejak tahun 2007 silam.

“Pengakuan Cung Jie Fuk dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai usai rapat mediasi antara pendiri dengan pengurus yayasan, Selasa (6/1/2026) malam,” ujar Pendiri Yayasan Bhakti Sakok Singkawang, Lay Khian Sen alias Lay Iriawanto, Rabu (7/1/2026).

Pria yang akrab disapa Asen ini menjelaskan, bahwa hasil rapat mediasi tersebut, Cung Jie Fuk sudah menyatakan, bahwa tanah yang sempat dikalimnya milik pribadi yang berlokasi di Kelurahan Sijangjung itu adalah milik Yayasan Tanjung Bhakti Sakok.

Dan Cung Jie Fuk berjanji, jika sertifikat tanah tersebut akan diserahkan kepada yayasan pada Rabu (7/1/2025).

Saat ini katanya sedang di proses di Notaris, yang mana sertifikat tanah yayasan itu terdiri dari lima nama. Parahnya, selain mau di miliki secara pribadi oleh Cung Jie Fuk, jika tanah tersebut juga mau dijual kepada orang lain, bahkan sudah di panjar (persekot).

Tetapi para pengurus maupun anggota yayasan tidak mengetahui uang panjar tersebut masuk kemana.

“Katanya sudah ada persekot, tapi dana panjar itu tidak masuk ke yayasan,” sesalnya.

Terkuaknya permasalahan ini, kata Asen, dirinya mendapat telepon dari tukang kebun yang dipercayainya untuk ditanami sayur atau buah-buahan di lahan tersebut.

“Tukang kebun itu telepon saya karena sekarang saya berada di Jakarta. Kok jual tanah tidak bilang-bilang ke saya (tukang kebun, red). Mendapat informasi itu, saya bingung siapa yang mau jual tanah tersebut, karena tanah itu punya yayasan,” ungkapnya.

Kemudian, Asen pun meminta kepada pengurus dan anggota yayasan untuk menggelar rapat mediasi guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

“Dari rapat mediasi sudah diketahui dan kita minta Cung Jie Fuk segera menyerahkan sertifikat tanah tersebut karena tanah itu merupakan milik Yayasan Tanjung Bhakti Sakok,” tegasnya.

Penyerahan dengan dibuktikan surat pernyataan diatas materai Rp10 ribu dengan disaksikan dirinya sendiri, Suriyanto, Ferry dan Tjhang Lip Nyap yang merupakan anggota yayasan dan masyarakat setempat.

“Para anggota juga memang menegaskan tanah tersebut harus dikembalikan ke yayasan,” jelasnya.

Jika sertifikat tersebut tidak diserahkan oleh Cung Jie Fuk, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mempidanakan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan