SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kemenkum Kalbar Tegaskan Penggunaan Lagu Asing Tetap Dikenai Royalti

Kemenkum Kalbar Tegaskan Penggunaan Lagu Asing Tetap Dikenai Royalti

Ilustrasi Royalti lagu. SUARAKALBAR.CO.ID/Google Gemini

Pontianak (Suara Kabar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) menegaskan bahwa penggunaan lagu asing untuk kepentingan komersial di Indonesia tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti, sama seperti lagu karya pencipta dalam negeri.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pemilik hak cipta tanpa memandang asal negara pencipta.

“Jadi nanti dalam hal ini termasuk mereka yang ada di luar negeri tentunya. Nah ini mereka kalau kita menggunakan lagu orang asing, berarti hak mereka tetap akan diberikan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (06/01/2026) sore.

Jonny menjelaskan, selama ini masih terdapat anggapan bahwa royalti hanya diberikan kepada pencipta yang telah mendaftarkan diri dan karyanya. Namun dalam ketentuan yang ditegaskan pemerintah, seluruh pemilik hak tetap berhak menerima royalti.

“Selama ini ada identifikasi yang mendapatkan royalti itu, hanya mereka yang mendaftarkan diri dan karyanya. Nah sekarang tidak hanya yang mendaftarkan, semua yang punya hak karya atau semua pemilik royalti, baik pencipta dan royalti pendukung dari kita dan itu tetap diberikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlakuan tersebut berlaku sama bagi pencipta dan pemilik hak di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Begitu perlakuannya baik di dalam maupun di luar negeri,” terangnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Jonny menyebut pelaku usaha atau pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib mendaftarkan dan menginformasikan eksistensi usahanya sesuai kategori yang telah ditentukan.

“Lalu mereka itu harus mendaftarkan, menginformasikan eksistensi daripada dirinya atau usahanya di bidang yang sesuai kategori-kategori apakah kafe atau sebagainya, di situlah mereka akan memiliki akun,” ungkapnya.

Melalui akun tersebut, pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya saluran resmi.

“Mereka membayar kepada LMKN, kepada saluran yang ditentukan oleh LMKN itu,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, mekanisme ini memastikan pembayaran royalti dilakukan secara jelas dan terverifikasi, termasuk untuk kepentingan pencipta dan pemilik hak dari luar negeri.

“Tentunya kan tidak boleh membayar untuk tujuan yang tidak jelas, pasti akan mengandalkan pembentukan akun sebagai entitas dari pelaku pertunjukan di luar negeri atau pelaku komersialisasi karya di luar negeri. Lewat itulah nanti mereka membayarnya kepada LMKN,” pungkasnya.

 

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan