SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kemenkum Kalbar Paparkan Tarif Royalti Musik untuk Restoran hingga Diskotek

Kemenkum Kalbar Paparkan Tarif Royalti Musik untuk Restoran hingga Diskotek

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, saat dikonfirmasi langsung terkait pemungutan royalti di Pontianak, Kalbar, pada Selasa (06/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) memaparkan secara lengkap ketentuan tarif royalti musik dan lagu yang berlaku bagi pelaku usaha jasa kuliner dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2016.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa ketentuan tarif royalti tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama berlaku dan hanya ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Nah, tentang tarif, pada dasarnya sama dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan, khususnya dalam hukum tahun 2016. Jadi tidak baru, tarif itu sama,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (06/01/2026) sore.

Jonny menjelaskan, penetapan tarif royalti dibedakan berdasarkan klaster usaha yang menggunakan musik dan lagu untuk kepentingan komersial.

Untuk restoran dan kafe, tarif royalti ditetapkan berdasarkan jumlah kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

Sementara itu, bagi usaha pub, bar, dan bistro, perhitungan royalti dilakukan berdasarkan luas area usaha per meter persegi per tahun. Dalam ketentuan tersebut, royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotek dan klab malam, besaran tarif royalti ditetapkan lebih tinggi dan juga dihitung berdasarkan luas area usaha per meter persegi per tahun. Royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp 250.000 per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Ia menambahkan bahwa besaran luas area usaha yang menjadi dasar perhitungan diatur lebih teknis oleh LMKN sebagai lembaga yang berwenang mengelola pemungutan dan pendistribusian royalti.

“Besaran meter perseginya itu diatur lebih teknis melalui ukuran yang diatur oleh LMKN itu sendiri,” ujarnya.

Jonny juga menegaskan bahwa pembayaran royalti hanya diakui apabila dilakukan melalui satu saluran resmi.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN,” pungkasnya.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan