SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kemenkum Kalbar Nilai Pembayaran Royalti Bentuk Apresiasi bagi Pencipta Lagu

Kemenkum Kalbar Nilai Pembayaran Royalti Bentuk Apresiasi bagi Pencipta Lagu

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, saat dikonfirmasi langsung terkait pemungutan royalti di Pontianak, Kalbar, pada Selasa (06/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) menilai kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu yang digunakan secara komersial merupakan bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan pelaku seni agar terus berkarya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penataan tata kelola pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan untuk memberikan kepastian serta penghargaan yang layak bagi para pencipta.

“Ini menjadi semangat kita adalah untuk kita berdaya atau penguatan semangat dari rekan-rekan kita yang berbakat di bidang seni dan lagu itu untuk berkarya. Untuk dapat kita nikmati lebih lanjut karya mereka, kita patut untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkarya,” ujarnya saat dikonfirmasi langsung pada Selasa (06/01/2026).

Menurut Jonny, penghargaan terhadap karya musik menjadi kunci keberlanjutan industri kreatif di tengah kehidupan sosial masyarakat.

“Ini di antara cara kita untuk terus menghasilkan karya di tengah kehidupan sosial, kehidupan masyarakat kita. Kalau karya itu tidak kita hargai, nanti tidak lagi ada, tidak berniat lagi orang untuk menghasilkan karya untuk kita,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial tetap memiliki kewajiban pembayaran royalti, baik dilakukan oleh pelaku usaha maupun individu yang menyelenggarakan pertunjukan.

“Setiap hak kekayaan intelektual, musik, lagu harus dibayarkan royaltinya, bila digunakan, diperdengarkan secara komersial,” jelasnya.

Jonny juga menekankan bahwa pembayaran dan pendistribusian royalti dilakukan melalui satu saluran resmi guna menjamin keadilan bagi para pencipta.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN. Distribusinya juga melalui LMKN,” tegasnya.

Melalui mekanisme tersebut, royalti akan disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait, baik yang telah terasosiasi dalam LMKN maupun yang berada di luar keanggotaan.

“Didistribusikan kepada mereka baik yang selama ini sudah terasosiasi dalam LMKN maupun di luar LMKN,” pungkasnya.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan