SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Kejari Sambas Tetapkan Kepala Desa Tebuah Elok sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Sambas Tetapkan Kepala Desa Tebuah Elok sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sambas (Suara Kalbar) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan kerugian negara lebih dari Rp600 juta menyeret Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ke ranah hukum setelah Kejaksaan Negeri Sambas menetapkannya sebagai tersangka dan resmi ditahan. Penetapan tersebut secara resmi disampaikan pada Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti pendukung lainnya. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka diduga menyusun SPJ fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan Dana Desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulasman menyebutkan bahwa penetapan tersangka H dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sambas juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Sulasman.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.

“Pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejaksaan Negeri Sambas memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Penulis: Serawati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan