SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Penganiayaan di Batu Ampar Berbalik Arah, Korban Kini Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan di Batu Ampar Berbalik Arah, Korban Kini Jadi Tersangka

Sarimah istri Herman, didampingi anaknya Titin yang mencari keadilan atas ayahnya yang menjadi tersangka usai menjadi korban. Jum’at (09/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) –  Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Mempawah, pada 1 November 2024 lalu kembali menuai tanda tanya. Perkara yang sebelumnya menempatkan pasangan suami istri sebagai korban kini justru berbalik arah.

Herman (66) dan istrinya, Sarimah (58), semula dilaporkan sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Busran bersama tiga anggota keluarganya. Proses hukum atas perkara itu sempat bergulir hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis penjara enam bulan terhadap salah satu terlapor bernama Jaka.

Namun, setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, Jaka kembali melaporkan Herman ke kepolisian dengan dugaan peristiwa yang sama. Laporan ulang tersebut membuat status hukum Herman berubah dari korban menjadi tersangka.

Perubahan itu dipertanyakan pihak keluarga. Titin, anak Herman, menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang menjerat ayahnya.

‎Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, ayahnya telah dinyatakan sebagai korban.

‎”Ini kasus yang sama. Bapak saya sudah dinyatakan sebagai korban dan ada tersangkanya, tapi sekarang malah bapak saya yang dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan keadilan di mana,” kata Titin saat ditemui pada Jum’at (09/01/2026).

‎Titin juga menyoroti barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang kembali digunakan dalam perkara tersebut.

‎Menurutnya, barang bukti itu seharusnya sudah dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.

‎”Barang buktinya parang. Seharusnya sudah dimusnahkan, tapi kenapa sekarang bisa muncul lagi dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan Herman (Orang Tuanya) yang kemudian menjadi tersangka,” katanya.

‎Ia menjelaskan, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka karena disebut membawa senjata tajam ke kebun.

‎Namun, menurut Titin, ayahnya tidak pernah melukai siapa pun dalam peristiwa tersebut.

‎”Bapak memang membawa parang ke kebun, tapi tidak ada melukai orang. Kami hanya ingin keadilan, bahkan pada saat kejadian itu, ayah saya terluka, pelipis luka, dada memar, dan luka dibagian jari tangan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Sarimah istri Herman, turut menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama sang suami pergi ke kebun kelapa milik mereka.

‎”Waktu itu kami (dirinya dan suaminya) pergi ke kebun kelapa. Lalu bapak bilang mau bakar serabut kelapa. Kami tidak tahu kalau ada orang yang mencuri kelapa kami. Tiba-tiba kami langsung dikeroyok oleh mereka,” tutur Sarimah.

‎Ia menegaskan, saat kejadian suaminya tidak mengayunkan parang kepada siapa pun.

‎”Bapak itu tidak ada mengayunkan parang. Bapak dikeroyok, saya juga dijambak. Tapi sekarang justru suami saya yang jadi tersangka,” katanya.

‎Saat ini, Herman diketahui telah berada di Kejaksaan Negeri Mempawah menunggu putusan pengadilan.

‎Kondisinya dilaporkan sedang sakit dan telah dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

‎”Bapak saya sedang sakit hernia dan sudah ada surat rujukan untuk operasi. Tapi sampai sekarang belum dilakukan operasi,” ungkap Titin.

‎Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan memberikan keadilan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

 

Penulis : Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan