SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kalbar Dapat Rp1 Triliun Dana Iklim, Fokus Pemulihan Hutan

Kalbar Dapat Rp1 Triliun Dana Iklim, Fokus Pemulihan Hutan

Foto bersama peresmian program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Hotel Golden Tulip pada Kamis (29/1/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan usai meresmikan program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Hotel Golden Tulip, Kamis (29/1/2026).

Norsan menekankan bahwa kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama karena hutan memiliki peran vital sebagai penyerap karbon dan penopang kehidupan.

“Penekannya itulah tadi saya sampaikan bahwa kita sekarang bagaimana menjaga lingkungan supaya bisa lestari, hutan bisa baik, dan menghasilkan karbon yang cukup. Nah, karbon itu kan sangat penting sebagai jantung untuk kita mendapatkan karbon untuk kita bernapas itu,” ujarnya.

Dalam kegiatan kolaborasi tersebut, Kalimantan Barat memperoleh pendanaan sekitar Rp1 triliun dari program GCF. Dana itu akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.

“Dana ini kita gunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, termasuk kawasan hutan yang terdampak aktivitas manusia,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan, terutama di sektor pertambangan, untuk melakukan reklamasi pascatambang. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan pemulihan lingkungan.

“Kami berpesan kepada perusahaan-perusahaan, terutama pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Ditanam dengan tanaman hutan yang baik agar lingkungan bisa pulih,” tegas Norsan.

Terkait upaya menekan laju deforestasi, Norsan memastikan pemerintah daerah tetap membuka peluang investasi, namun dengan penerapan aturan perizinan yang ketat, khususnya di kawasan hutan.

“Kita tidak membatasi, tapi izin harus sesuai aturan. Kalau kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak kita berikan,” katanya.

Ia menyebut luas kawasan hutan di Kalimantan Barat mencapai sekitar 8 juta hektare atau masih di atas 30 persen wilayah provinsi. Angka tersebut dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.

“Investasi tetap kita dorong karena penting untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi kelestarian hutan tetap harus dijaga. Setelah menambang, alam harus diperbaiki kembali,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar izin, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum jika ditemukan kerugian negara.

“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Kalau ada kerugian negara, bisa kita bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan