Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.283,26 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS Periode III Bulan Januari 2026 dalam rapat yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026. Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.028,16 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp11.239,83 per kilogram, masing-masing tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,61 persen.
Berdasarkan harga CPO, kernel, dan Indeks K tersebut, Tim Penetapan Harga menetapkan patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.455,47 per kilogram. Harga terus meningkat seiring usia tanaman, hingga mencapai harga tertinggi pada kelompok umur 10 sampai 20 tahun, yakni sebesar Rp3.283,26 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.226,98 per kilogram, umur 22 tahun sebesar Rp3.212,59 per kilogram, umur 23 tahun sebesar Rp3.136,76 per kilogram, umur 24 tahun sebesar Rp3.032,67 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp2.935,00 per kilogram.
Tim Penetapan Harga menjelaskan bahwa patokan harga TBS tersebut berlaku untuk Periode III Bulan Januari 2026, yakni untuk pembayaran TBS pada periode tanggal 16 hingga 22 Januari 2026.
Dalam hasil kesepakatan rapat juga ditegaskan bahwa sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS, baik untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS), karena harga yang disampaikan berada di atas atau di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan kernel pada periode ini.
Penetapan harga TBS saat ini tetap mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Tim juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta untuk hadir dalam rapat penetapan Indeks K dan harga TBS sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan, serta melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





