Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.278,33 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan Januari 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dan diikuti unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati Harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.001,47 per kilogram dan Harga Kernel sebesar Rp11.192,98 per kilogram, masing-masing tidak termasuk PPN. Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,68 persen.
Dengan menggunakan rumus penetapan harga TBS, Tim menetapkan patokan harga TBS sawit produksi pekebun Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.451,74 per kilogram, kemudian meningkat seiring usia tanaman hingga mencapai harga tertinggi pada umur 10–20 tahun sebesar Rp3.278,33 per kilogram.
Adapun rincian harga TBS sawit pekebun Kalbar Periode I Januari 2026 sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.451,74/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.619,38/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.797,28/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.885,08/kg
- Umur 7 tahun: Rp2.990,32/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.083,25/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.134,34/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.278,33/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.222,10/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.207,72/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.131,99/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.028,01/kg
- Umur 25 tahun: Rp2.930,45/kg
Harga TBS tersebut berlaku untuk Periode I Januari 2026, yakni untuk pembayaran TBS pekebun pada rentang 1 hingga 7 Januari 2026.
Dalam hasil kesepakatan rapat, Tim juga memutuskan sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga. Beberapa perusahaan tidak dihitung dalam komponen CPO maupun kernel (IS) karena harga kontraknya berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalbar, serta ada perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak pada periode ini.
Tim Penetapan Harga kembali menegaskan bahwa sejak Periode II September 2018, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018. Selain itu, seluruh perusahaan peserta diwajibkan hadir dalam rapat penetapan Indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Tim juga menegaskan kepada seluruh PKS di Kalimantan Barat agar wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan, serta melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS kepada Gubernur Kalbar melalui dinas terkait.
Penetapan harga ini diharapkan menjadi pedoman bersama serta memberikan kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat, sekaligus menjaga stabilitas tata niaga sawit di daerah.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






