SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang DPRD Singkawang Larang Sekolah Jual LKS Demi Lindungi Hak Peserta Didik

DPRD Singkawang Larang Sekolah Jual LKS Demi Lindungi Hak Peserta Didik

Rapat dengar pendapat DPRD Kota Singkawang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan LKS di Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (9/1/2026)/ANT

Singkawang (Suara Kalbar) – Komisi III DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melarang adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra usai DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan LKS di Singkawang, Jumat.

Sumberanto mengatakan RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat yang menilai praktik penjualan LKS berpotensi membebani orang tua atau wali murid serta bertentangan dengan prinsip layanan pendidikan dasar yang adil dan merata.

Hearing ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS yang dianggap memberatkan,” kata Sumberanto.

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Singkawang menegaskan larangan bagi sekolah maupun guru untuk mengarahkan, mewajibkan, atau menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak peserta didik agar memperoleh layanan pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Komisi III DPRD Singkawang juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menyampaikan serta menegakkan kesepakatan bersama terkait larangan praktik tersebut.

Kesepakatan itu menegaskan bahwa LKS bukan merupakan sumber belajar wajib dan tidak boleh dijadikan syarat dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar siswa.

Selain itu, penggunaan LKS tidak boleh menimbulkan perbedaan perlakuan atau penilaian terhadap siswa, terutama bagi peserta didik yang tidak mampu membeli.

DPRD menilai praktik tersebut berpotensi melanggar asas keadilan serta mencederai prinsip pemerataan akses pendidikan dasar sebagai layanan publik.

Komisi III DPRD Singkawang mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar secara mandiri. Apabila diperlukan penggandaan materi pembelajaran, sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pembinaan kepada sekolah dan guru, serta menerbitkan kembali surat edaran sebagai penegasan larangan praktik penjualan dan pengarahan pembelian LKS,” ujarnya.

Dia menegaskan apabila masih ditemukan oknum yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi III DPRD Singkawang juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu serta tunjangan kepala sekolah.

Menurut Sumberanto, hal tersebut akan terus diperjuangkan melalui pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.

Komisi III DPRD Singkawang memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut guna menjamin hak-hak siswa terlindungi serta mewujudkan sistem pendidikan dasar yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan