Disdukcapil Kubu Raya Gaspol Aktivasi IKD, Warga Diminta Ikut Beralih ke Digital
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencapai target nasional tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini, mengatakan target nasional aktivasi IKD pada 2025 ditetapkan sebesar 30 persen dari jumlah wajib KTP yang telah melakukan perekaman.
“Target tahun 2025 ini adalah 30 persen dari wajib KTP, 30 persen dari yang melakukan perekaman. Dan Kubu Raya terus bergerak, saat ini sudah berada di angka 9,66 persen,” ujar Nurmarini saat diwawancarai awak media pada Jumat (02/01/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya maupun tahun lalu, meskipun upaya lebih keras masih diperlukan untuk mencapai target nasional.
“Dibandingkan bulan-bulan lalu, bahkan dibandingkan dengan tahun lalu, ini terus mengalami peningkatan, walaupun untuk mencapai target nasional masih perlu upaya yang lebih keras,” jelasnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sendiri merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi resmi di telepon genggam. IKD memuat data kependudukan serta dilengkapi QR Code untuk verifikasi, sehingga memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik tanpa harus membawa KTP fisik atau datang langsung ke kantor pelayanan.
Nurmarini mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat IKD. Hal ini diperparah dengan belum maksimalnya pemanfaatan IKD oleh layanan publik lainnya.
“Penduduk merasa belum ada manfaat langsung dari IKD karena layanan-layanan publik memang belum terlalu memanfaatkan keberadaan IKD ini,” ungkapnya.
Akibatnya, sebagian warga justru menganggap aplikasi IKD membebani ruang penyimpanan gawai mereka.
“Kadang penduduk merasa dengan adanya aplikasi IKD di handphone mereka justru memberatkan handphone,” katanya.
Padahal, lanjut Nurmarini, saat ini sudah terdapat 10 jenis layanan yang dapat diakses melalui IKD. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas maupun kecamatan.
“Artinya penduduk tidak perlu datang ke dinas, tidak perlu datang ke kecamatan, cukup dari handphone mereka melalui IKD,” ujarnya.
Untuk mempercepat aktivasi, Disdukcapil Kubu Raya menerapkan kebijakan tegas dengan mewajibkan aktivasi IKD bagi warga yang datang mengurus layanan administrasi kependudukan.
“Kami melakukan semacam pemaksaan dalam tanda kutip. Penduduk yang datang ke dinas dan kecamatan baru akan dilayani setelah mengaktifkan IKD,” jelasnya.
Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan karena sebagian warga kembali menghapus aplikasi IKD setelah layanan selesai.
“Itu karena mereka merasa IKD belum bermanfaat dan belum digunakan oleh instansi-instansi lain. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk terus memaksimalkan sosialisasi dan pemanfaatan IKD,” pungkas Nurmarini.
Penulis: Ain Rahmi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






