Diduga Ingkar Janji Komitmen, 72 Guru PPPK di Melawi Dilaporkan ke Polisi
Melawi (Suara Kalbar)- Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek, secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/01/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya komunikasi dan penagihan jasa pendampingan yang telah dijanjikan sebelumnya tidak mendapatkan respons maupun itikad baik dari para terlapor.
“Iya benar, saya sudah membuat laporan resmi ke polisi terkait hal tersebut, ” Beberapa Samiun, saat dikonfirmasi Jurnalis Suara Kalbar, Sabtu (24/1/2026) malam.
Samiun Ujek menjelaskan, peristiwa bermula pada malam hari, 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan dan koordinator kelompok guru PPPK mendatangi kediamannya.
“Kedatangan mereka meminta bantuan dan pendampingan agar saya bersedia memperjuangkan nasib 72 orang guru PPPK untuk dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten Melawi, hingga ke tingkat kepala daerah,” ujar Samiun.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Samiun, para koordinator menyampaikan komitmen akan memberikan surat kuasa resmi sebelum proses pendampingan dilakukan.
Selain itu, disepakati pula secara lisan bahwa apabila perjuangan tersebut berhasilditandai dengan para guru PPPK dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK)—maka masing-masing guru akan memberikan jasa kerja sebesar Rp5.000.000 per orang.
“Saya berani melaporkan mereka, karena saya memiliki bukti dan dokumentasi. Dari 72 orang guru itu, ada 9 orang yang memang sudah ada menyicil kepada saya, ” Bebernya.
Kesepakatan itu ,lanjutnya bukan hanya lisan, tapi juga telah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai, sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh koordinator tim bersama dua orang lainnya.
Namun setelah proses pendampingan dilakukan dan para guru PPPK dinyatakan berhasil dilantik serta menerima SK, kewajiban pembayaran jasa kerja tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.
Atas dasar itulah, Samiun Ujek merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Melawi agar mendapatkan kepastian hukum.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana





