Dana Desa Rp300 Juta Diduga Bermasalah, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan
Sambas (Suara Kalbar) – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Dana Desa Lorong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan nilai sekitar Rp300 juta diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa dan telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (2/1/2026).
Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini terungkap setelah Pemerintah Desa Lorong melakukan evaluasi dan penelusuran internal terhadap realisasi penggunaan dana desa.
Hasil evaluasi internal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum guna memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
“Benar, laporan resminya kami terima hari ini, Jumat 2 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini Kejaksaan Negeri Sambas masih mempelajari laporan beserta dokumen awal yang diserahkan oleh pelapor.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Serawati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






