Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang 2026 Per Dapil
Sintang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan tahun 2026. Jika sebelumnya dilaksanakan per kecamatan, kini Musrenbang digelar berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi menyusul adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan perubahan tersebut saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli Bupati Sintang, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Senin (26/1/2026), di Ruang Rapat Sekda Sintang.
“Di Kabupaten Sintang terdapat enam daerah pemilihan. Namun, musrenbang kecamatan akan kita laksanakan di tujuh lokasi. Khusus Dapil 2 yang mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu, kita bagi menjadi dua lokasi dengan mempertimbangkan faktor geografis,” ujar Kartiyus.
Ia menjelaskan, Musrenbang untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan dipusatkan di Senaning, sementara Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu dilaksanakan di Dak Jaya, Binjai Hulu.
Sementara itu, dapil lainnya tetap dilaksanakan sesuai wilayah dapil masing-masing. Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Sintang akan digelar di Kecamatan Sintang. Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelian dipusatkan di Sungai Ukoi. Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir akan dilaksanakan di Nanga Mau. Dapil 5 yang mencakup Kecamatan Ambalau dan Serawai dipusatkan di Nanga Serawai.
Sedangkan Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Sepauk dan Tempunak dipusatkan di Tanjungria, Kecamatan Sepauk.
Kartiyus menyebutkan, pelaksanaan Musrenbang dengan pola per dapil ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sintang. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dan efisien di tengah keterbatasan anggaran.
“Musrenbang ini merupakan forum strategis untuk mendiskusikan rencana pembangunan tahun berikutnya antara masyarakat, pemerintah daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Sintang sesuai daerah pemilihan. Dengan pola ini, anggota DPRD per dapil juga dapat hadir langsung dalam forum musrenbang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kartiyus menyampaikan tahapan Musrenbang saat ini masih berada pada tingkat desa dan kelurahan. Pada Februari 2026 akan dilanjutkan dengan Musrenbang Kecamatan, dan pada Maret 2026 direncanakan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten Sintang.
“Seluruh tahapan ini tetap kita laksanakan dengan prinsip partisipatif meskipun dengan keterbatasan anggaran,” pungkas Kartiyus.
Penulis: Fadhil/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





