SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Beberkan Bukti, Samiun Ujek Tegaskan Kesepakatan Rp5Juta Murni Jasa dan Atas Permintaan 72 Guru PPPK

Beberkan Bukti, Samiun Ujek Tegaskan Kesepakatan Rp5Juta Murni Jasa dan Atas Permintaan 72 Guru PPPK

Dokumentasi pertemuan Samiun Ujek dengan para guru PPPK yang meminta dirinya dalam pengurusan berkas. Sekaligus penandatanganan surat kuasa dan kesepakatan bersama

Melawi  (Suara Kalbar) – Polemik laporan dugaan penipuan dan ingkar janji yang melibatkan 72 guru PPPK di Kabupaten Melawi terus bergulir. Kali ini, pelapor sekaligus tokoh adat Melawi, Samiun Ujek,  membeberkan bukti dan fakta baru terkait kronologi kesepakatan yang menjadi dasar laporan ke Polres Melawi.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri puluhan guru PPPK, Samiun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksakan ataupun meminta nominal jasa sebesar Rp5 juta per orang. Justru, kata dia, angka tersebut muncul dari kesepakatan para guru PPPK sendiri dan kemudian diperkuat dalam surat pernyataan tertulis.

“Yang menyebut nominal Rp5 juta itu mereka sendiri, bukan saya. Itu diperkuat dalam surat kesepakatan yang ditandatangani langsung. Pembayaran juga disepakati setelah mereka menerima SK, bukan di awal pengurusan,” tegas Samiun saat menunjukkan sejumlah bukti kepada Jurnalis Suara Kalbar, Minggu (25/1/2026).

Samiun juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh para guru PPPK melalui koordinator yang telah mereka sepakati bersama. Surat kuasa tersebut menjadi dasar dirinya melakukan pendampingan dan pengurusan yang diminta.

“Saya hanya menjual jasa pendampingan dan pengurusan berkas. Komitmen pembayaran Rp5 juta per orang itu adalah kompensasi jasa yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, total guru PPPK yang memberikan kuasa berjumlah 72 orang, dan seluruh proses pendampingan dilakukan atas dasar permintaan para guru tersebut, bukan inisiatif dirinya.

Samiun menepis keras anggapan bahwa kesepakatan tersebut berkaitan dengan pihak Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Melawi.

“Kesepakatan itu murni antara saya dengan 72 guru PPPK. Tidak ada kaitannya dengan BKD atau Dinas Pendidikan. Jadi jangan dipelintir. Saya jual jasa, bukan calo,” tegasnya.

Menurut Samiun, laporan ke kepolisian ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan secara baik-baik tidak mendapatkan respons dan itikad baik dari para guru PPPK yang telah menerima SK sesuai dengan tujuan awal pendampingan.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sembari berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

“Semua bukti ada. Pertemuan ada, surat kuasa ada, kesepakatan tertulis ada. Biarlah hukum yang menilai,” pungkas Samiun.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Melawi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa dokumen dan keterangan dari para pihak terkait.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan