SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta (Suara Kalbar)- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) skala internasional yang beraksi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judol ,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Upaya penegakan hukum dilakukan serentak di sejumlah daerah antara lain Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur. Dari langkah tersebut, penyidik kepolisian berhasil menangkap puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda, yakni pemilik dan pengelola situs judol admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang andil dalam pencucian uang hasil judol.

Adapun situs judol yang diungkap yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWC), dan 1XBET. Polri mengendus dugaan keterkaitan situs tersebut dengan jaringan Asia Tenggara dan Eropa.

Dari pengungkapan ini juga, kepolisian berhasil menyita barang bukti seperti komputer, laptop, hand phone, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, mobil, hingga ratusan rekening koran. Penyidik kepolisian juga memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wira menegaskan, Polri serius dalam menindak kejahatan judol. Menurutnya, praktik judi online tersebut memberikan dampak negatif ke masyarakat.

“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira.

Polri menduga jaringan judol tersebut berhasil memperoleh untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Wira memastikan, pihaknya tak hanya memproses hukum pelaku di lapangan, melainkan juga bakal menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang dari aktivitas judol ini,” pungkasnya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan