SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

Ruhermansyah, S.H., C.Med. [HO-Istimewa]

Hukum pada hakikatnya tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga akhlak. Penegakan hukum yang bertumpu semata-mata pada teks normatif, tanpa ditopang oleh akhlakul karimah, berisiko melahirkan ketakutan dan kepatuhan semu, bukan keadilan yang benar-benar hidup dan dirasakan masyarakat.

Oleh: Ruhermansyah, S.H., C.Med

Akhlak dalam penegakan hukum berarti menggunakan kewenangan secara proporsional, menghindari kesewenang-wenangan, serta mendahulukan keadilan substantif dibandingkan formalitas yang kaku. Lebih dari itu, akhlak menuntut kesadaran bahwa setiap perkara pidana, sekecil apa pun—selalu menyangkut martabat manusia.

Dalam kerangka ini, pembaruan KUHP dan KUHAP (berlaku sejak 2 Januari 2026) semestinya dipahami sebagai upaya memperhalus cara negara menghukum, bukan sebagai instrumen untuk memperkeras kontrol atau memperluas kriminalisasi. Tanpa landasan akhlak, pembaruan hukum pidana berisiko berhenti pada perubahan redaksional, bukan pembaruan peradaban hukum.

Ruang Diskresi, Pasal Elastis, dan Ujian Akhlak Aparat

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dirumuskan dengan bahasa yang terbuka dan elastis, khususnya yang berkaitan dengan kesusilaan, ketertiban umum, penghormatan terhadap norma yang hidup dalam masyarakat, serta penilaian tentang keresahan atau kepatutan. Rumusan semacam ini, pada satu sisi, dimaksudkan untuk memberi ruang adaptasi terhadap keragaman sosial. Namun pada sisi lain, ia menempatkan aparat penegak hukum sebagai aktor sentral dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Persoalan muncul ketika hukum tidak menyediakan ukuran objektif yang relatif seragam. Dalam praktik, keberlakuan pasal-pasal tersebut sering kali sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat, tekanan sosial, serta relasi kuasa yang menyertai suatu peristiwa. Di ruang abu-abu inilah diskresi menjadi dominan.

Diskresi pada dasarnya bukanlah sesuatu yang keliru. Ia justru dibutuhkan agar hukum tidak dijalankan secara mekanis dan kaku. Namun tanpa akhlakul karimah sebagai pagar batin, diskresi mudah bergeser dari sarana kebijaksanaan menjadi ruang tawar-menawar. Perkara pidana berpotensi tidak lagi diproses berdasarkan tingkat kesalahan dan dampak perbuatannya, melainkan berdasarkan negosiasi informal yang tidak tercatat, tidak transparan, dan tidak dapat diaudit.

Kecenderungan serupa juga tampak dalam penggunaan pidana terhadap pelanggaran yang sejatinya bersifat administratif. Alih-alih mengedepankan pembinaan atau sanksi administratif, instrumen pidana justru kerap dijadikan respons awal. Praktik demikian tidak hanya bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, tetapi juga memperluas risiko penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum sehari-hari.

Pada titik ini, persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya pasal-pasal tersebut, melainkan bagaimana pasal itu dijalankan. Tanpa keberanian moral untuk menahan diri, hukum kehilangan wajah keadilannya dan berubah menjadi instrumen kontrol yang dingin serta berpotensi transaksional.

Pedoman Ultimum Remedium sebagai Ikhtiar Etis

Sebagai ikhtiar untuk menjaga marwah hukum, diperlukan pedoman yang menegaskan kembali bahwa pidana adalah jalan terakhir, bukan respons otomatis. Pedoman ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk memuliakannya.

Beberapa prinsip yang patut dijadikan rujukan antara lain:

– Pertama, subsidiaritas, yakni pidana hanya digunakan apabila mekanisme sosial, administratif, atau perdata tidak lagi efektif.
– Kedua, proporsionalitas, yaitu ancaman dan penerapan pidana harus sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.
– Ketiga, keadilan substantif, dengan mengarahkan penanganan perkara pada pemulihan korban serta perlindungan martabat manusia, bukan sekadar pemenuhan unsur formil.
– Keempat, transparansi diskresi, di mana setiap penggunaan diskresi oleh aparat disertai alasan tertulis dan terbuka untuk evaluasi.
– Kelima, keadilan restoratif, dengan mengutamakan mediasi, kompensasi, atau rehabilitasi sebelum menempuh jalur pidana.

Pedoman semacam ini hanya akan efektif apabila dijalankan bukan sebagai prosedur administratif tambahan, melainkan sebagai komitmen etik yang hidup dalam keseharian aparat penegak hukum.

Penutup

Ujian terbesar KUHP baru tidak terletak pada teks undang-undangnya, melainkan pada nurani para penegaknya. Overkriminalisasi tidak dapat dicegah hanya dengan rumusan norma yang lebih rapi, tetapi dengan akal sehat, keberanian moral, dan akhlakul karimah dalam menjalankan kewenangan.

Jika hukum ditegakkan dengan kebijaksanaan, KUHP baru berpotensi menjadi tonggak peradaban hukum yang lebih manusiawi. Namun jika ditegakkan tanpa akhlak, ia hanya akan menjadi wajah baru dari ketidakadilan lama.

Di sinilah para penegak hukum dan praktisi hukum diuji: apakah hukum akan dijadikan sekadar alat kekuasaan, atau sungguh-sungguh ditempatkan sebagai jalan menuju keadilan yang bermartabat.

*Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2013–2018 dan 2018–2023.

Komentar
Bagikan:

Iklan