UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Rp3,1 Juta
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 22 Desember 2026.
Kadisnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah mengatakan berdasarkan hasil rapat, UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.100.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,7 persen atau sebesar Rp221.714 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.878.286.
“Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.108.000. UMS tersebut berlaku untuk sub sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit,” kata Wan Iwansyah Senin (22/12/2025) sore.
Wan Iwansyah menuturkan hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan dituangkan oleh Bupati Kubu Raya dalam bentuk rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Kalbar untuk menetapkan UMK Kubu Raya Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
“Adanya usulan kenaikan UMK dan penetapan UMS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Pasca rapat bersama dewan pengupahan , surat rekomendasi bupati telah dikirim ke Pemprov Kalbar sembari menunggu penetapan SK Gubernur pada 24 Desember mendatang.
Penulis: Septa H
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






