SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tinggal Beberapa Hari Lagi, BPPRD Mempawah: Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pokok PBB Hingga 70%

Tinggal Beberapa Hari Lagi, BPPRD Mempawah: Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pokok PBB Hingga 70%

Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan keringanan pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2025. [SUARAKALBAR.CO.ID/BPPRD Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Menjelang berakhirnya masa program Bebas Denda dan Diskon Pokok PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan keringanan pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Mempawah Abdul Malik melalui Kasi Penagihan PBB-P2 dan BPHTB, Noka Vilolia Darmayanti, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat serta memperkuat kepatuhan pajak di Kabupaten Mempawah.

“Arahan dari Kepala Badan, kami memastikan seluruh layanan berjalan mudah, cepat, dan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya,” ujar Noka, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa program ini mencakup dua kebijakan besar, yaitu:

Penghapusan seluruh denda (sanksi administrasi) untuk piutang PBB-P2 tahun 2011–2025.

Diskon 50%–70% untuk pokok PBB-P2 yang mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

50% untuk piutang dengan kenaikan NJOP tahun 2021–2024,

70% untuk piutang yang mengalami kenaikan NJOP pada tahun 2025.

“Keringanan ini adalah kesempatan langka. Banyak warga yang sebenarnya ingin menyelesaikan kewajibannya, namun terkendala denda atau beban pokok yang meningkat akibat penyesuaian NJOP. Karena itu, kami menghapus dendanya dan memberikan diskon besar agar masyarakat bisa kembali ‘bersih’ dari tunggakan pajak,” jelas Noka.

BPPRD Mempawah juga mengingatkan bahwa pengecekan tagihan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal simpbb.mempawahkab.go.id.

Sementara pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Kalbar, Alfamart, Tokopedia, LinkAja, Dana, QRIS, Indomaret, BUMDes, hingga POS Indonesia.

Menutup pernyataannya, Noka kembali mengajak masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Karena berdasar pantauannya trafik data di portal simpbb.mempawahkab.go.id semakin padat menjelang akhir tahun.

“Kami mengharapkan partisipasi seluruh warga, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2025,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan