Sambas Tetapkan Perda Perlindungan PMI, Perkuat Pengawasan di Daerah Perbatasan RI-Malaysia
Sambas (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sambas kini telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan tersebut menjadi langkah penting bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pengirim PMI terbesar.
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, menyampaikan bahwa ia berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara nyata untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, terutama warga Sambas.
“Kami menginginkan Perda ini benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi para PMI asal Kabupaten Sambas,” ujarnya pada Senin (1/12/2025).
Abu Bakar menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan, Rancangan Perda telah melewati berbagai proses pembahasan, termasuk konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan KP2MI untuk memastikan substansinya tepat.
Perda tersebut dinilai sangat strategis karena Sambas merupakan wilayah perbatasan yang menjadi jalur keluar-masuk pekerja migran, baik dari daerah sendiri maupun dari wilayah lain di Indonesia.
Pihak Direktorat Jenderal Perlindungan KP2MI juga menekankan pentingnya kesesuaian Perda dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 serta PP Nomor 59 Tahun 2021. Fokus utama di antaranya mencakup pendataan, fasilitasi, pembinaan, hingga reintegrasi PMI sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, Kementerian turut menyoroti perlunya aturan yang lebih sensitif terhadap calon PMI perempuan dan anak guna meminimalkan potensi diskriminasi.
Ia menambahkan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran keluarga, memperjelas sistem pendataan di tingkat desa, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi, serta memperkuat mekanisme pencegahan dan reintegrasi bagi PMI purna.
“Dalam proses penyusunannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sambas juga melakukan peninjauan langsung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kecamatan Sajingan Besar untuk memperdalam pemahaman terkait kondisi lapangan,” tambahnya.
Penulis: Serawati






