SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak MPW Pemuda Pancasila Kalbar Laporkan Dugaan Limbah Tanpa IPAL dan Penjualan Miras ke Polresta Pontianak

MPW Pemuda Pancasila Kalbar Laporkan Dugaan Limbah Tanpa IPAL dan Penjualan Miras ke Polresta Pontianak

Lokasi restoran Chinese Food yang diduga membuang limbah tanpa melalui proses IPAL serta menjual minuman beralkohol tanpa izin (Suarakalbar.co.id/iqbal meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Dugaan adanya pembuangan limbah tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada tepat dibelakang tempat ibadah serta adanya dugaan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh salah satu Restoran Chinese di jalan Teuku Umar Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Atas hal tersebut Majelis Pengurus WIlayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat telah resmi membuat pengaduan ke Polresta Pontianak setelah beberapa waktu lalu sempat melaporkan temuan ini ke Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal mengatakan, berkaitan dengan temuan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan dugaan pembuangan limbah cair sisa hasil cucian daging babi dan masakan daging babi tanpa pengolahan ke saluran air, pihaknya secara resmi telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak.

“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu 24 Desember 2025. Dan alhamdulillah pengaduan ini sudah diterima, pada Sabtu 27 Desember 2025,” kata Syarifal, pada Sabtu (27/12/2025).

Kemudian Syarifal menerangkan, atas pengaduan itu, pihaknya berharap kepada kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan oleh pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.

“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti, demi menjaga stabilitas Kota Pontianak, mengingat setiap pelaku usaha wajib menjalankan usaha dengan mentaati aturan atau perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Menurut Syarifal, bahwa setiap pelaku usaha sudah seharusnya mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan untuk menjaga agar lingkungan hidup tidak mengalami kerusakan yang bersumber dari kegiatan usaha yang tidak berwawasan lingkungan serta menghasilkan limbah cair yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan hidup yang berada di Kota Pontianak.

“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ini dapat merusak lingkungan disekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady menyebutkan bahwa, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan MPW PP Kalbar yang membuat pengaduan ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol dan dugaan pembuangan limbah cair yang dituduhkan kepada kliennya selaku pengelola restoran.

“Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia,” kata Ruliady.

Menurutnya, ia akan selalu siap atas setiap langkah hukum yang dilakukan siapa saja, termasuk Pemuda Pancasila. Tinggal nanti dibuktikan apakah dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu benar atau tidak.

“Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum, dan kami sangat menghormati itu,” pungkasnya.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan