SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Otomotif Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 2,3 Triliun, Skandal Manipulasi Emisi Diesel Berakhir di AS

Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 2,3 Triliun, Skandal Manipulasi Emisi Diesel Berakhir di AS

Mercedes-Benz sepakat membayar denda Rp2,3 triliun di AS untuk menyelesaikan skandal manipulasi perangkat lunak uji emisi pada ratusan ribu kendaraan diesel. (AP/AP)

Suara Kalbar – Raksasa otomotif Jerman, Daimler AG, dan anak perusahaannya di Amerika Serikat, Mercedes-Benz USA, telah mencapai kesepakatan untuk membayar denda sebesar US$ 149,6 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) sebagai penyelesaian atas tuduhan skandal manipulasi uji emisi. Koalisi Jaksa Agung dari berbagai negara bagian di Amerika mengumumkan kesepakatan ini pada hari Senin, yang menutup babak baru kasus kecurangan emisi yang menjerat produsen mobil mewah tersebut.

Menurut koalisi Jaksa Agung, antara tahun 2008 hingga 2016, pabrikan Jerman itu disinyalir telah memasang perangkat lunak ilegal pada lebih dari 211.000 unit mobil penumpang dan van bermesin diesel. Perangkat lunak curang ini dirancang untuk mengoptimalkan sistem kontrol emisi hanya pada saat kendaraan sedang menjalani tes, namun secara otomatis mengurangi kinerja kontrol emisi ketika mobil digunakan dalam operasi normal di jalan raya.

Akibat dari manipulasi perangkat lunak tersebut, kendaraan-kendaraan Mercedes-Benz ini mengeluarkan Nitrogen Oksida (NOx) jauh melampaui batas hukum yang diizinkan. Nitrogen Oksida sendiri merupakan polutan berbahaya yang dapat memicu penyakit pernapasan serius dan berkontribusi besar terhadap pembentukan kabut asap (smog).

“Negara-negara bagian menuduh bahwa Mercedes memasang perangkat curang ini lantaran mereka kesulitan mencapai target desain dan kinerja kendaraan, seperti efisiensi bahan bakar, jika harus patuh sepenuhnya pada standar emisi,” tulis AP, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa Mercedes-Benz diduga menyembunyikan keberadaan perangkat curang ini dari regulator negara bagian, federal, dan juga dari publik. Parahnya, di saat yang sama, mereka secara aktif memasarkan kendaraan diesel ini sebagai produk yang “ramah lingkungan” dan sepenuhnya mematuhi standar emisi yang berlaku. Praktik pemasaran yang menyesatkan dan penipuan ini menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.

Kesepakatan damai ini, meskipun masih harus menunggu persetujuan pengadilan, menambah panjang daftar denda yang harus dibayar Daimler AG. Sebelumnya, pada tahun 2020, perusahaan tersebut sudah setuju membayar US 1,5 miliar kepada Pemerintah AS dan regulator Negara Bagian California untuk menyelesaikan tuduhan kecurangan emisi yang serupa. California, yang memiliki regulasi lingkungan ketat, tidak termasuk dalam koalisi Jaksa Agung yang baru mengumumkan penyelesaian denda ini.

Dalam rincian penyelesaian terbaru, Mercedes-Benz diwajibkan membayar US$ 120 juta kepada para Jaksa Agung. Sementara itu, pembayaran tambahan sebesar US$ 29 juta ditangguhkan dan berpotensi dihapuskan, tergantung pada keberhasilan pelaksanaan program bantuan konsumen yang ditentukan. Program ini ditujukan untuk sekitar 40.000 unit kendaraan yang terindikasi memiliki perangkat curang, namun belum diperbaiki atau ditarik secara permanen dari peredaran sebelum 1 Agustus 2023.

Pemilik dari 40.000 kendaraan tersebut berhak mendapatkan kompensasi sebesar US$ 2.000 per unit jika mereka bersedia memasang perangkat lunak modifikasi emisi yang telah disetujui, sekaligus mendapatkan perpanjangan masa garansi. Ini adalah upaya perusahaan untuk memastikan kendaraan yang tersisa di jalan memenuhi standar emisi yang seharusnya. Koalisi Jaksa Agung yang mencapai kesepakatan ini melibatkan 50 Jaksa Agung, termasuk Jaksa Agung dari District of Columbia dan Puerto Rico.

Meskipun Mercedes-Benz mengeluarkan pernyataan bahwa kesepakatan yang diumumkan pada hari Senin ini akan menyelesaikan semua proses hukum yang tersisa terkait emisi diesel di Amerika Serikat, mereka tetap menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan membantah segala bentuk tanggung jawab. Pihak pabrikan telah menyatakan bahwa mereka “telah menyediakan anggaran yang memadai” untuk menutupi biaya penyelesaian denda tersebut. Kasus ini juga mengingatkan pada skandal serupa yang menjerat Volkswagen, yang juga harus membayar denda sebesar US$ 2,8 miliar untuk menyelesaikan kasus pidana terkait manipulasi emisi.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan