SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ajak Pelaku Thrifting Beralih Jual Produk UMKM

Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ajak Pelaku Thrifting Beralih Jual Produk UMKM

Ilustrasi thrifting baju bekas. (Freepik/Istimewa)

Pontianak (Suara Kalbar) – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas dan mendorong pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk UMKM dalam negeri.

Hal ini disampaikan Menteri saat menanggapi pertanyaan terkait tren pakaian thrifting yang diminati sebagian masyarakat saat melakukan kunjungan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (11/12/2025).

“Yang namanya dilarang, kan aturannya memang. Yang dilarang itu impor pakaian. Impor pakaian bekas ya. Semua yang bekas itu tidak boleh dibuat,” ujar Budi Santoso.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk peralatan tertentu yang memang dibutuhkan untuk proses produksi.

“Kecuali BNTB atau Barang Modal Tidak Baru. Jadi seperti mesin tapi dengan baterai tertentu ya. Karena kita butuh mesin untuk proses produksi. Tapi di luar itu termasuk pakaian itu bekas nggak boleh impor,” jelasnya.

Mendag menyebutkan bahwa Indonesia memiliki produk UMKM yang melimpah dan terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu bergantung pada pakaian impor bekas.

“Produk kita banyak di dalam negeri. Produk UMKM kita banyak. Harganya murah. Bagus-bagus. Mari kita berdayakan UMKM kita ya. Kita support UMKM kita dengan tidak membeli produk-produk impor bekas,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai alternatif bagi pelaku thrifting yang selama ini mengandalkan penjualan pakaian bekas impor, Budi menyebutkan pelaku penjualan dapat mencari alternatif lain.

“Ya alternatifnya nanti jualan produk-produk UMKM,” tegasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan