SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Kinerja Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2025 dan Proyeksi pada Tahun 2026

Kinerja Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2025 dan Proyeksi pada Tahun 2026

Ridwan

Oleh: Ridwan

Triwulan pertama tahun 2025 adalah bagian akhir dari proses Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kota Pontianak melakukan evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu, evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta evaluasi bersama stakeholder Pemilu sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kekurangan dalam proses pengawasan Pilkada Tahun 2024 serta ucapan terimakasih pada semua pihak yang telah bekerjasama, bahu membahu dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024.

Penyusunan laporan dan menyampaikan laporan kegiatan pengawasan Pilkada Tahun 2024 kepada Wali Kota Pontianak, DPRD Kota Pontuanak, Bawaslu Kalimantan Barat dan juga Bawaslu RI. Hambatan, kendala dan bahkan keberhasilan dalam menjaga dan mengawal proses Pilkada Tahun 2024 di Kota Pontianak disampaikan kepada Bawaslu RI.

Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 berakhir Bawaslu Kota Pontianak terus melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya. Pada masa non tahapan ini Bawaslu Kota Pontianak setidaknya telah melakukan 11 kali pendidikan politik ke sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi. Pendidikan politik tersebut bagian dari pengawasan partisipatif untuk mengajak pemilih pemula pada Pemilu kedepan untuk aktif membantu mensukseskan pesta demokrasi di Kota Pontianak. Selain itu Bawaslu Kota Pontianak juga melaksanakan silaturahmi ke Polresta Pontianak Polda Kalbar, Kodim 1207/Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memperkuat kerjasama stakeholder serta melakukan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Kota Pontianak terkait pengawasan partisipatif dan pendidikan politik.

Pengawasan terhadap KPU Kota Pontianak juga dilakukan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu Kota Pontianak mengawasi KPU Kota Pontianak pada saat melakukan coklit terbatas terhadap pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia.

Kemudian Bawaslu Kota Pontianak secara mandiri melaksanakan uji petik terhadap pemilih yang masuk kategori TMS karena sudah meninggal dunia untuk dihapus oleh KPU Kota Pontianak serta masyarakat Kota Pontianak yang sudah masuk usia 17 tahun sebagai pemilih untuk dimasukan sebagai pemilih pemula.  Terhadap data TMS dan pemilih pemula tersebut selain disampaikan melalui Rapat Pleno KPU Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak juga menyampaikan melalui surat kepada KPU Kota Pontianak.

Pada masa non tahapan di tahun 2026 yang akan datang Bawaslu Kota Pontianak akan terus melakukan penguatan kelembagaan, melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi serta memperkuat kerjasama stakeholder.

*Penulis adalah Ketua Bawaslu Kota Pontianak

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan