SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas Libatkan Aparat Sipil dan Militer

Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas Libatkan Aparat Sipil dan Militer

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Senin (22/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas Kajati

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, Senin (22/12/2025).

FGD ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan. Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, efektif, dan berkeadilan,” ujar Emilwan Ridwan.

Sebagai narasumber, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI. Ia memaparkan secara rinci kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025.

Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, hingga tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik penanganan perkara koneksitas di lapangan.

FGD ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha, struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Komandan Polisi Militer Koderal, Komandan Polisi Militer Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.

Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus guna meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Fadhil/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan