Kejari Sambas Usut Dugaan Kerugian Negara di Desa Tebuah Elok, Nilai Capai Rp600 Juta
Sambas (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amiruddin, menegaskan bahwa laporan masyarakat Desa Tebuah Elok terkait dugaan penyimpangan telah diproses sesuai prosedur hukum, Selasa (9/10/2025).
Amiruddin menjelaskan, laporan warga tersebut lebih dahulu diteruskan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta. Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan langsung meningkatkan penanganan perkara melalui tahapan penyelidikan.
“Penyelidikan telah kami lakukan selama kurang lebih 25 hari dengan memeriksa sejumlah pihak. Salah satu pihak dari Dinas Sosial sempat tertunda pemeriksaannya karena kondisi kesehatan,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada 1 Desember pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Saat ini, tiga orang perangkat desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan proses tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Perkembangan penanganan perkara, kata dia, terus didokumentasikan dan seluruh berkas akan dijadikan sebagai barang bukti. Kejaksaan memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan dipercepat prosesnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dilalui. Setelah pemeriksaan saksi rampung, barulah dapat dilakukan langkah lanjutan seperti penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat. Aspirasi mereka kami dengar, dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Sambas belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara bertahap.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga akan kembali menyurati Inspektorat untuk meminta perhitungan resmi dan rinci terkait kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut nantinya menjadi dasar dalam penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Setelah seluruh rangkaian proses hukum rampung, barulah akan dilakukan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penahanan sesuai prosedur yang berlaku, ” tambahnya.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





