Kejari Sambas Ungkap Deretan Kasus Korupsi, Rp540 Juta Lebih Uang Negara Diselamatkan
Sambas (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menggelar press rilis terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025. Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, pada Selasa (9/12/2025).
Dalam keterangan resminya, Amiruddin menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik di tingkat daerah hingga desa.
Ia menyampaikan beberapa perkara yang ditangani Kejari Sambas di antaranya dugaan korupsi tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021–2024, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2023, serta dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas yang bersumber dari Dana Desa 23 desa pada kurun waktu 2020–2022.
Selain itu, Kejari Sambas juga menangani kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tebas Kuala Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pemerintah daerah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, serta dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bentunai Kecamatan Selakau Tahun Anggaran 2020–2022.
Tak hanya perkara korupsi, Kejari Sambas juga mengungkap penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan, yakni pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan berikat tanpa penyelesaian kewajiban pabean dan tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Amiruddin menyebut, dari seluruh perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sambas telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp540.272.661,53.
“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp540 juta lebih,” ujar Amiruddin.
Khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Amiruddin menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat.
“Kerugian negara dalam perkara itu kurang lebih Rp600 juta. Namun telah ada pengembalian sekitar Rp300 juta. Setelah batas waktu penanganan di Inspektorat berakhir, perkara tersebut diserahkan kepada kami dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Masyarakat menanyakan keseriusan kami, dan kami pastikan seluruh perkara ditangani secara profesional dan akan kami percepat,” tegas Amiruddin.
Penulis: Serawati






