Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung di Pelabuhan Dwikora
Pontianak (Suara Kalbar) – Balai Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Dalam operasi pengawasan dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan 700 ekor burung kacer dan 5 ekor burung betet yang hendak dikirim ke Semarang menggunakan KM Dharma Kartika.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut di dermaga. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ratusan burung tersebut ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal yang digembok tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran serta tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang dipersyaratkan.
Seluruh media pembawa kemudian langsung diamankan untuk dilakukan tindakan karantina lebih lanjut. Langkah ini diketahui dilakukan untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) akibat lalu lintas hewan yang tidak melalui prosedur pemeriksaan resmi.
Kepala Balai Karantina Kalbar, Amdali Adhitama, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyelundupan komoditas hewan dan tumbuhan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali saat konferensi pers pada Jum’at (19/12/2025) sore.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina memiliki risiko tinggi membawa sumber penyakit.
“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Amar.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Edi Susanto, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Kalimantan Barat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Seluruh burung yang diamankan telah mendapatkan instruksi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi satwa di alam.
Karantina Kalbar mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran hewan kepada pejabat karantina di tempat yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan hayati Indonesia.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






