SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Desember 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.236,30 per Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Desember 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.236,30 per Kg

TBS Sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS Periode III Bulan Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13.930,85 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp10.590,10 per kilogram, keduanya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,68 persen.

Berdasarkan harga CPO, kernel, dan Indeks K tersebut, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat dengan rincian sebagai berikut:

Untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.419,38 per kg, umur 4 tahun Rp2.585,83, umur 5 tahun Rp2.762,23, umur 6 tahun Rp2.848,93, umur 7 tahun Rp2.952,64, umur 8 tahun Rp3.044,96, dan umur 9 tahun Rp3.095,74 per kilogram.

Sementara untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.236,30 per kilogram, yang menjadi harga tertinggi pada periode ini. Selanjutnya, untuk umur 21 tahun Rp3.180,15, umur 22 tahun Rp3.165,80, umur 23 tahun Rp3.090,44, umur 24 tahun Rp2.986,99, dan umur 25 tahun Rp2.889,92 per kilogram.

Harga TBS tersebut berlaku untuk Periode III Bulan Desember 2025, khususnya untuk pembayaran TBS pada periode 16 hingga 22 Desember 2025.

Dalam hasil kesepakatan rapat, tim juga menetapkan sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS, baik untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS), karena harga yang ditawarkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata harga Kalimantan Barat.

Selain itu, rapat menegaskan bahwa penetapan harga TBS sejak Periode II September 2018 tetap menggunakan rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Tim Penetapan Harga juga kembali mengingatkan seluruh perusahaan peserta agar wajib hadir dalam rapat penetapan Indeks K dan harga TBS sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalbar juga diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, setiap PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan