Harga TBS Periode I Desember 2025 Resmi Ditetapkan, Pekebun Kalbar Terima Rp 2.412 – Rp 3.226 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan Desember 2025 setelah melalui rapat resmi pada Jumat, 5 Desember 2025. Rapat tersebut diikuti unsur Pemprov Kalbar, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil kesepakatan, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 13.711,48 per kilogram, sementara harga kernel sebesar Rp 10.778,49 per kilogram, keduanya belum termasuk PPN. Faktor indeks “K” yang digunakan dalam penetapan harga periode ini adalah 92,39 persen.
Dengan formula perhitungan resmi, diperoleh harga pembelian TBS dari pekebun di Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
| Umur Tanaman | Harga TBS |
| 3 tahun | Rp 2.412,82/kg |
| 4 tahun | Rp 2.578,14/kg |
| 5 tahun | Rp 2.753,51/kg |
| 6 tahun | Rp 2.839,93/kg |
| 7 tahun | Rp 2.943,45/kg |
| 8 tahun | Rp 3.035,12/kg |
| 9 tahun | Rp 3.085,52/kg |
| 10–20 tahun | Rp 3.226,70/kg |
| 21 tahun | Rp 3.171,15/kg |
| 22 tahun | Rp 3.156,94/kg |
| 23 tahun | Rp 3.082,20/kg |
| 24 tahun | Rp 2.979,59/kg |
| 25 tahun | Rp 2.883,31/kg |
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran periode 1–7 Desember 2025.
PKS Wajib Terapkan Harga Sesuai Penetapan Tim
Dalam rapat, sejumlah keputusan tambahan juga disepakati, termasuk perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen CPO maupun kernel karena harga kontrak berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat. Selain itu, satu perusahaan, PT SIA, tidak menyampaikan data kontrak periode ini.
Tim juga menekankan kembali sejumlah ketentuan penting, antara lain:
- PKS wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga resmi yang ditetapkan tim, merujuk Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
- Seluruh peserta rapat penetapan harga wajib hadir, sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
- PKS wajib melaporkan penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur melalui dinas provinsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (6) huruf i Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Penetapan harga ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat serta menjaga stabilitas sektor industri sawit. Harga TBS Periode I Desember 2025 akan berlaku hingga penetapan periode berikutnya oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





