Fakultas Hukum Unka Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Profesor Kamarullah sebagai Narasumber
Sintang (Suara Kalbar) – Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Manfaat dan Pentingnya Belajar Ilmu Hukum” di Gedung Serbaguna Unka pada Jumat (12/12/2025). Kuliah umum ini menghadirkan narasumber tunggal, Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Rektor Unka Dr. Antonius, Ketua Yayasan Melati Sintang Kusnidar, Pembina Yayasan Melati Milton Crosby, Wakil Rektor Unka, Dekan Fakultas Hukum Unka Redin, para dosen, serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.
Dalam sambutannya, Rektor Unka Dr. Antonius menegaskan bahwa Universitas Kapuas Sintang terus menjadi bagian dari perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Ia menyebutkan bahwa pemahaman tentang ilmu hukum memiliki keterkaitan penting dengan upaya pemekaran wilayah.
“Kita semangat dan terus optimis memperjuangkan Provinsi Kapuas Raya. Kita yakin akan terbentuk. Kuliah umum ini menjadi momen bagi kita untuk belajar ilmu hukum dari Profesor Kamarullah. Memahami ilmu hukum tentu terkait dengan pemekaran sebuah wilayah,” ujar Antonius.
Ia juga mengajak mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menimba ilmu dari narasumber yang kompeten. “Waktunya singkat, silakan belajar dan bertanya kepada Profesor Kamarullah agar dapat meningkatkan kapasitas dan menambah wawasan tentang ilmu hukum,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum menekankan bahwa ilmu hukum sangat penting dipelajari oleh siapa pun karena berkaitan erat dengan keadilan dan kehidupan sehari-hari.
“Ilmu hukum yang kita ketahui harus diaplikasikan dalam kehidupan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Maka lulusan hukum harus menjadi lulusan yang berkualitas, menegakkan hukum dengan benar. Ilmu hukum itu instrumen penting dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena banyaknya pihak yang memahami hukum tetapi tidak mampu menerapkan norma hukum secara tepat.
“Banyak orang paham hukum, tetapi tidak mampu menerapkan norma hukum dengan baik dan tepat sehingga menghasilkan analisis dan keputusan yang sesat,” tegas Kamarullah.
Dalam sesi materi, ia memberikan beberapa contoh kasus yang terjadi di Kalimantan Barat yang menurutnya merupakan bentuk kesalahan penerapan norma hukum. Hal tersebut menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk tetap kritis dalam praktik hukum.
“Mahasiswa Fakultas Hukum tentu akan dan sudah belajar praktik hukum. Lakukan praktik yang benar, tetapi tetap harus kritis terhadap hukum,” pesan Kamarullah.
Kuliah umum ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Prof. Kamarullah dan mahasiswa Fakultas Hukum Unka. Para mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar penerapan hukum, dinamika peradilan, hingga isu-isu aktual terkait tata negara.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa serta memperkuat kualitas pendidikan hukum di Universitas Kapuas Sintang.
Penulis: Fadhil/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






