SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Dewan Pengupahan Sambas Sepakati Kenaikan UMK dan UMSK 2026

Dewan Pengupahan Sambas Sepakati Kenaikan UMK dan UMSK 2026

Ilustrasi UMK.[HO-beritasatu.com

Sambas (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten guna membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, Senin (29/12/2025).

Rapat Dewan Pengupahan tersebut menghasilkan kesepakatan adanya kenaikan UMK serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Sambas untuk tahun 2026. Kenaikan yang disepakati bersama mencapai 6,21 persen dibandingkan dengan tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Marjuni, mengungkapkan bahwa UMK Sambas tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.202.663. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.015.520.

“Rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada Senin kemarin dan menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026 sebesar 6,21 persen dari tahun 2025,” jelas Marjuni.

Marjuni menyampaikan selain UMK, besaran UMSK Kabupaten Sambas tahun 2026 juga disepakati mengalami kenaikan. UMSK diusulkan menjadi Rp3.250.702, naik dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.060.752.

Ia berharap hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas tersebut dapat segera memperoleh pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Mudah-mudahan usulan ini segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan yang dihasilkan merupakan buah dari pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan pekerja, serta pengusaha, sehingga diharapkan mampu memberikan keseimbangan dan manfaat bagi semua pihak.

“Ini merupakan keputusan terbaik yang telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas,” tutupnya.

Penulis: Serawati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan