Tim Provinsi Tetapkan Harga TBS Periode II November 2025, Harga Tertinggi Mencapai Rp 3.253 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS Periode II Bulan November 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pada Jumat, 14 November 2025, yang dihadiri unsur Pemerintah Provinsi, perwakilan Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta organisasi kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) Provinsi Kalbar pada periode ini sebesar Rp 13.552,28 per kilogram, dan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp 12.018,74 per kilogram, keduanya belum termasuk PPN. Faktor Indeks K ditetapkan pada angka 92,39 persen.
Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus baku yang ditetapkan pemerintah, diperoleh harga TBS untuk pekebun rakyat pada berbagai kelompok umur tanaman. Harga tertinggi berada pada kelompok umur 10–20 tahun, yakni sebesar Rp 3.253,45 per kilogram. Sementara harga terendah untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp 2.435,14 per kilogram.
Daftar Harga TBS Periode II November 2025:
Umur 3 tahun: Rp 2.435,14
Umur 4 tahun: Rp 2.599,42
Umur 5 tahun: Rp 2.774,27
Umur 6 tahun: Rp 2.861,32
Umur 7 tahun: Rp 2.966,17
Umur 8 tahun: Rp 3.057,15
Umur 9 tahun: Rp 3.107,09
Umur 10–20 tahun: Rp 3.253,45
Umur 21 tahun: Rp 3.199,04
Umur 22 tahun: Rp 3.185,13
Umur 23 tahun: Rp 3.111,25
Umur 24 tahun: Rp 3.009,83
Umur 25 tahun: Rp 2.914,67
Penetapan harga ini berlaku untuk pembayaran periode 8–15 November 2025.
Sejumlah PKS Tidak Diikutkan dalam Perhitungan
Tim juga menetapkan sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan Indeks K maupun komponen harga CPO dan inti sawit karena nilai yang mereka laporkan berada di luar batas standar ±2,5 persen dari rata-rata harga Kalbar.
Antara lain:
PT ANI dan PT KPI tidak diikutkan dalam Indeks K karena berada 2,5% di atas rata-rata.
PTPN IV Regional V Ngabang tidak diikutkan karena 2,5% di bawah rata-rata.
Beberapa perusahaan seperti PT GKM, PT UAI, PT BTL, dan PT KSA dikeluarkan dari komponen CPO karena harga terlalu tinggi, sementara PT BTS, PT CUP, dan PT AAG dikeluarkan karena harga terlalu rendah.
Sejumlah perusahaan lainnya juga dikecualikan pada komponen harga inti sawit.
Instruksi Pengawasan dan Penertiban
Dalam keputusan rapat, pemerintah daerah kabupaten/kota diminta menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak mengikuti mekanisme resmi kelembagaan pekebun.
Tim juga kembali menegaskan kewajiban seluruh PKS di Kalimantan Barat untuk:
- Membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun sesuai harga resmi provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
- Menghadiri rapat penetapan harga setiap periode.
- Melaporkan penerapan harga TBS secara tertulis kepada gubernur melalui dinas terkait.
Penetapan harga TBS ini menggunakan rendemen tabel yang mengacu pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018.
Dengan ditetapkannya harga TBS ini, pemerintah berharap transaksi antara pekebun dan PKS berlangsung lebih adil dan transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





