Praditia Danindra Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi menghadiri Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Pontianak, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, F. Willem Saija, dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, jajaran Forkopimda Mempawah, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pelantikan tersebut, Praditia Danindra resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, menggantikan Abdul Aziz, yang mendapat penugasan baru sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Acara berlangsung dengan khidmat dan tertib, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah jabatan, serta serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru.
Pada kesempatan yang sama, turut dilantik Reza Apriadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sambas.
Usai acara, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada pejabat yang baru dilantik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Praditia Danindra atas amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mempawah. Semoga senantiasa diberi kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Juli Suryadi.
Selain itu Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Abdul Aziz atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kabupaten Mempawah. Semoga semakin sukses dan berprestasi di tempat tugas yang baru,” tambahnya.
Acara pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari para tamu undangan.
Penulis: Prokopim Mpw
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





