SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polsek Sekayam Tangkap Dua Pengedar, Sita 44 Gram Sabu dari Kontrakan

Polsek Sekayam Tangkap Dua Pengedar, Sita 44 Gram Sabu dari Kontrakan

Pasangan Pengedar Narkoba Sekayam Diamankan , 44 Gram Sabu dan 25 Ekstasi Disita.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Tindak Polsek Sekayam membekuk dua terduga pengedar narkoba dalam sebuah operasi cepat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/11/2025) malam.

Penggerebekan bermula dari laporan warga sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan transaksi sabu di kontrakan yang ditempati seorang perempuan berinisial DNA, 20 tahun. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Sesampainya di rumah kontrakan, polisi mendapati DNA yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sementara. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya rekan lain yang terlibat.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas memperoleh informasi tambahan bahwa seorang laki-laki berinisial RS, 19 tahun, diduga partner DNA, tengah berada di luar membeli kebutuhan. Tim memutuskan menunggu kedatangannya. Tidak lama kemudian, RS tiba dan langsung dibekuk untuk pemeriksaan.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menghadirkan kepala wilayah dan sejumlah warga sebagai saksi penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di setiap sudut rumah.

Pada pukul 22.00 WIB, polisi menemukan sebuah kotak hitam kecil yang disembunyikan di bawah laci kamar. Di dalamnya terdapat dua plastik besar berklip berisi 25 butir pil ekstasi serta tiga paket kecil sabu siap edar. Petugas juga menemukan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.

Temuan lain berada di rak lemari, berupa kotak ponsel bermerek POCO M6 yang berisi satu plastik besar sabu, bundelan plastik klip kosong, dan timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar narkotika.

Selain narkoba, polisi menyita sejumlah barang pendukung serta uang tunai Rp2.050.000. Total sabu yang ditemukan mencapai bruto 44,10 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil, sementara ekstasi berjumlah 25 butir. Seluruh barang itu diduga bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah yang memanfaatkan kontrakan sebagai gudang penyimpanan.

DNA dan RS kemudian mengakui peran mereka. DNA diduga sebagai penyimpan sekaligus pengedar barang, sedangkan RS berperan dalam mendistribusikan dan melakukan transaksi.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengapresiasi laporan masyarakat yang memungkinkan polisi melakukan operasi secara cepat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar aktivitas peredaran narkoba. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolsek, kemarin.

Ia menegaskan bahwa wilayah Sekayam, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sering menjadi jalur masuk barang haram. Oleh karena itu, Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam. “Kami berkomitmen menciptakan Sekayam yang aman dan bebas narkoba,” pungkas AKP Sutikno.

Penulis: Darmansyah/r

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan