SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Polres Sambas Matangkan Pemahaman KUHP Baru dan Restorative Justice

Polres Sambas Matangkan Pemahaman KUHP Baru dan Restorative Justice

Sosialisasi KUHP Baru, AKP Rahmad Kartono sebut Polres Sambas siap Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis (Suarakalbar.co.id/ist)

Sambas (Suara Kalbar) – Polres Sambas gelar sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini dinilai penting untuk menyamakan pemahaman seluruh personel mengenai perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan di Indonesia.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati.

Ia menyebut, pelaksanaan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari STR/76/RES.7.1./XI/2025 tertanggal 13 November 2025, sebagai upaya memperkuat pemahaman aparat mengenai paradigma baru pemidanaan.

“KUHP yang baru membawa perubahan besar, termasuk pergeseran orientasi pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini sangat penting untuk mencegah over-incarceration, khususnya pada perkara ringan,” ujar Rahmad.

Ia menambahkan, kolaborasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum menjadi elemen penting dalam implementasi keadilan restoratif.

“Polri dan kejaksaan harus memiliki persepsi yang sama. Jaksa memiliki kewenangan menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice, dan ini harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan peran besar Bhabinkamtibmas dalam KUHP baru. Mereka menjadi ujung tombak penyelesaian kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan, serta melaksanakan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen Polres Sambas untuk menerapkan keadilan restoratif secara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan efektif, serta memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi strategis dalam mediasi berbasis kearifan lokal. Penyelesaian damai di masyarakat harus menjadi prioritas sebelum perkara masuk ke proses penyidikan,” jelasnya.

Penulis: Serawati

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan