Polda Kalbar Bekuk Pelaku Illegal Logging di Sanggau dan Kubu Raya, Sita Puluhan Batang Kayu Olahan
Pontianak (Suara Kalbar) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dua kasus tindak pidana kehutanan atau illegal logging yang terjadi di Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya, Kalbar, yang disampaikan pada konferensi pers pada Senin (03/11/2025).
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Kasus pertama diketahui terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, di mana pelaku berinisial MS alias F kedapatan mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen sah.
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan dump truck Mitsubishi warna kuning menuju Pelabuhan Sungai Kakap, Kubu Raya, untuk dijual kepada pembeli. Dari hasil penjualan itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 25 ribu per batang.
Kasus kedua diungkap di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Pelaku diketahui mengangkut kayu jenis belian menggunakan truk bak tertutup warna kuning, tanpa dilengkapi dokumen asal-usul kayu. Polisi menyita sekitar 180 batang kayu ulin berbagai ukuran, serta kendaraan pengangkut beserta surat kendaraannya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, mengatakan bahwa kegiatan penebangan dan perdagangan kayu tanpa izin resmi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak lingkungan secara masif.
“Setiap batang kayu yang ditebang secara ilegal berarti merampas masa depan ekosistem kita. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan alam dan keselamatan manusia,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Kompol Michael menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur lintas antar kabupaten.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika ada kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu tanpa izin, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





