Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Penyaluran Solar Subsidi untuk Nelayan di Kubu Raya Sesuai Mekanisme dan Harga Berlaku
Pontianak (Suara Kalbar)– Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa penyaluran BBM, termasuk solar subsidi untuk nelayan maupun jenis BBM lain di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, dilakukan sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan harga resmi yang telah ditetapkan.
Pertamina memastikan bahwa kebutuhan nelayan di wilayah Kubu Raya dipenuhi melalui 6 SPBU Nelayan (SPBUN) dan 3 SPBU 3T yang beroperasi di wilayah tersebut. Adapun mekanisme penyaluran melalui subpenyalur, dilakukan melalui perwakilan kelompok nelayan yang mengambil BBM bersubsidi dari penyalur resmi yang telah mendapatkan persetujuan dengan mekanisme tertutup dan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Terkait pemberitaan mengenai harga Solar subsidi yang dijual di atas ketentuan mulai dari Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter bagi nelayan , Pertamina menegaskan bahwa harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk jenis BBM tertentu (JBT) yakni Biosolar di lembaga penyalur resmi wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada saat ini, November 2025, adalah Rp6.800 per liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa penyaluran BBM untuk nelayan dilakukan langsung melalui lembaga penyalur SPBUN dan SPBU 3T bagi nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi. Berdasarkan SK BPH Migas No. 2 Tahun 2023, bahwa untuk penjualan BBM menggunakan wadah/untuk nelayan wajib menggunakan surat rekomendasi yg di keluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau Kabupaten dan atau melalui UPT Perikanan.
“Untuk wilayah Kabupaten Kubu Raya, nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi dapat membeli solar bersubsidi di lembaga penyalur resmi yang tersebar di enam SPBU Nelayan (SPBUN) di Kelurahan Sungai Rengas, Sungai Kakap, Rasau Jaya Umum, dan tiga SPBU 3T di Kelurahan Batu Ampar, Kampung Baru, dan Teluk Empening. Di SPBUN dan SPBU 3T ini, harga BBM yang berlaku sesuai dengan ketentuan saat ini yakni Biosolar Rp6.800 per liter,” papar Edi.
Adapun aturan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi untuk nelayan melalui subpenyalur, diatur melalui SK BPH Migas No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 tentang penyaluran BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite pada subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Melalui aturan ini, penyaluran BBM tertentu dan khusus penugasan (subsidi) untuk nelayan di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dapat dilakukan melalui subpenyalur yang telah melengkapi persyaratan dan disetujui oleh BPH Migas. Selain itu, sub penyalur juga harus memiliki daftar konsumen pengguna yang berdomisili di wilayah penugasannya serta melengkapi Surat Rekomendasi Konsumen Pengguna sesuai ketentuan regulasi bagi nelayan. Namun hingga batas waktu tanggal 30 September 2025, subpenyalur di Kab. Kubu Raya belum bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga saat ini penyalurannya belum dilakukan kembali.
“Kami berkomitmen memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran, terutama bagi nelayan dan masyarakat yang sangat menggantungkan kegiatan operasionalnya pada ketersediaan BBM. Bagi subpenyalur kami harapkan dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga kebutuhan BBM bagi nelayan di wilayah Kubu Raya dapat terpenuhi melalui mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Edi Mangun.
“Subpenyalur berfungsi sebagai perwakilan kelompok nelayan yang mengambil BBM bersubsidi dari penyalur resmi dan mendistribusikannya kepada anggotanya dengan mekanisme tertutup dan harga yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan untuk keuntungan dan tidak untuk dijual secara eceran, terlebih dengan harga yang sangat tinggi,” tegas Edi.
“Penjualan di luar harga tersebut tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. Pertamina juga terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik-praktik penyaluran tidak resmi, termasuk penggunaan jeriken tanpa dokumen atau upaya pelangsiran yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat,” tutup Edi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi hanya melalui SPBU, penyalur, dan sub penyalur resmi yang telah memenuhi seluruh ketentuan penugasan. Informasi maupun laporan terkait distribusi BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau melalui media sosial resmi @pertamina135.






