SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Penganiayaan Maut di Peniti Luar Mempawah, Tersangka SBI Terancam Pasal Berlapis

Penganiayaan Maut di Peniti Luar Mempawah, Tersangka SBI Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono saat jumpa pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan maut dengan TKP Desa Peniti Luar Jongkat di Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah Polda Kalimantan telah menetapkan SBI, 38 tahun, pelaku penganiayaan maut di Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah sebagai tersangka.

Tak hanya itu, SBI juga diancam dengan pasal berlapis dalam KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam insiden ini, seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di rumah sakit.

Identitas korban meninggal dunia di TKP adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan korban yang kini dalam kondisi kritis karena alami luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, juga warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono saat pers rilis di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025) siang.

Dijelaskan, tindak penganiayaan maut itu berawal ketika pada Jumat (14/11/2025) pagi, tersangka SBI datang ke gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL di Desa Peniti Luar.

Saat itu, SBI baru saja selesai mencari kepah di tepi laut. Karena hasil kepah yang diperoleh seberat 20kg, ia bermaksud mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang agar bisa membawa kepah yang jaraknya sekitar 2 km di tepi laut.

“Namun SBI dilarang membawa sepeda motor masuk ke dalam lokasi oleh korban. Sebab ada aturan perusahaan bahwa kendaraan apapun tidak boleh masuk, sehingga terjadi cekcok mulut,” ungkap Kapolres.

Karena itu, terduga pelaku SBI kemudian pergi dengan marah seraya melontarkan ancaman, “tunggu kau nanti ye”.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, saat akan pulang menuju Pontianak, kedua korban yang mengendarai mobil pick-up Mitsubishi L300 dipepet tersangka SBI menggunakan sepeda motor di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat Desa Peniti Luar.

Lalu terjadi lagi cekcok mulut di tepi jalan. Tanpa diduga, tersangka membacok kedua korban yang diduga menggunakan parang. Akibatnya, 1 korban meninggal dunia di TKP dan 1 korban alami luka berat. Setelah itu, SBI langsung melarikan diri.

Mendapat laporan, Tim Gabungan Polres Mempawah, Polsek Jongkat dan Resmob Polda Kalbar langsung memburu tersangka SBI. Selain itu, polisi juga melaksanakan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pada Jumat malam, tim gabungan datang ke kediaman tersangka SBI, namun ia masih belum ditemukan. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka.

Esoknya, Sabtu (15/11/2025) malam, polisi mendapat informasi bahwa pihak keluarga akan menyerahkan tersangka. Karena itu, polisi bergerak ke rumahnya dan selanjutnya membawa tersangka SBI ke Polsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah di Polsek Jongkat, tersangka SBI kemudian dilimpahkan penanganan hukumnya ke Mapolres Mempawah.

Buah dari perbuatannya, tersangka SBI dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kemudian dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Turut hadir, Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan