SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Ungkap Peran Staf Ahli Gubernur Riau dalam Dugaan Pemerasan Proyek PUPR

KPK Ungkap Peran Staf Ahli Gubernur Riau dalam Dugaan Pemerasan Proyek PUPR

Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Dani M Nursalam (DN/DMN), staf ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam dugaan skandal pemerasan terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

KPK menduga Dani berperan penting dalam pengumpulan dan aliran dana pemerasan dengan modus “jatah preman” atau japrem yang ditujukan untuk kepala daerah.

“Saudara DN ini juga menjadi salah satu pihak yang krusial, sehingga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi menjelaskan, selain Dani, orang kepercayaan lain Gubernur Abdul Wahid, yakni Tata Maulana (TM) yang juga berperan sebagai representasi kepala daerah untuk mengumpulkan dana hasil pemerasan dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR.

“Tentunya,” ujar Budi saat dikonfirmasi soal keterlibatan DN dalam aliran uang tersebut.

Menurut KPK, dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR yang kemudian dijadikan sarana untuk meminta “jatah” bagi kepala daerah.

“Perkara ini juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau,” jelas Budi.

KPK menduga dana hasil pemerasan tersebut diarahkan untuk proyek-proyek tertentu yang telah diatur sebelumnya. Namun, Budi enggan membeberkan lebih detail proyek yang dimaksud karena masih dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkas Budi.

KPK diketahui telah memeriksa 10 orang dalam OTT di Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid (AW). Pihak lain yang turut diperiksa, antara lain:

  • Arief Setiawan, kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau
  • Ferry Yunanda, sekretaris Dinas PUPR-PKPP
  • Lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta
  • Dua orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN).

Beberapa dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara (ekspose) yang melibatkan pimpinan dan penyidik KPK. Namun, identitas resmi para tersangka belum diumumkan.

KPK berencana menggelar konferensi pers resmi pada Rabu (5/11/2025) untuk menjelaskan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk apakah Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk di antara mereka.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan