KPK Tegaskan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Pemerasan, Bukan Suap
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai unsur tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya berkaitan dengan pemerasan, bukan suap. Modus pemerasan ini dilakukan oleh dua staf ahli atau orang kepercayaan Gubernur Riau terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pihak-pihak dari swasta ini diduga adalah representasi dari kepala daerah yang bersangkutan sebagai tenaga ahli atau staf ahli,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.
Dua pihak swasta yang dimaksud Budi adalah orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga ikut terjaring OTT, yakni adalah Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN). Keduanya memiliki hubungan keorganisasian partai politik dengan Abdul Wahid, yakni sama-sama kader PKB dan pengurus DPW PKB Provinsi Riau.
Dalam struktur kepengurusan DPW PKB Provinsi Riau, Abdul Wahid menjabat sebagai ketua DPW PKB Provinsi Riau. Sementara Dani M Nursalam menduduki posisi wakil ketua DPW PKB Provinsi Riau dan Tata Maulana menjabat wakil sekretaris DPW PKB Provinsi Riau.
Budi mengatakan, dua orang kepercayaan gubernur Riau tersebut diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap Dinas PUPR, khususnya terkait jatah penambahan anggaran.
“Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau,” tandas Budi.
Budi mengatakan jatah penambahan anggaran tersebut diduga diarahkan untuk proyek-proyek tertentu. Hanya saja, Budi enggan membeberkan detail proyek yang dimaksud karena masih dalam tahap penyidikan. Modus pemerasan ini, kata Budi, dikenal dengan istilah “japrem” atau jatah preman.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkas Budi.
Saat ini, KPK tengah memeriksa secara intensif 10 orang terkait kegiatan OTT tersebut termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Selain Abdul Wahid, sembilan pihak lain yang diamankan dan diperiksa KPK di gedung Merah Putih adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima Kepala UPT; serta dua orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, yakni Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN).
Dari 10 orang yang diperiksa, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya.
Namun, Budi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka maupun perannya, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid termasuk di antaranya. KPK berencana memaparkan detail perkara dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sumber: Beritasatu.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





