SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kepala Benua Palayo Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Hiburan di Pusat Budaya Ramin Bantang

Kepala Benua Palayo Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Hiburan di Pusat Budaya Ramin Bantang

Kepala Benua Palayo, Iyul.[HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Masyarakat Rangkang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, menyampaikan pernyataan sikap atas penyelenggaraan hiburan malam di kawasan Pusat Budaya Ramin Bantang yang sempat viral di media sosial, Kamis (6/11/2025).

Pernyataan sikap ini disampaikan karena masyarakat merasa terganggu dan menilai kegiatan tersebut tidak menghormati norma serta adat istiadat setempat.

Dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada pihak terkait, masyarakat Rangkang menilai penyelenggara hiburan tidak menghormati tata krama adat karena tidak melakukan koordinasi atau melapor kepada pengurus adat setempat sebelum kegiatan dilaksanakan. Selain itu, masyarakat juga menyesalkan adanya aksi joget yang dianggap melanggar norma kesopanan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Dayak yang menjunjung tinggi etika dan kehormatan.

Kepala Benua Palayo, Iyul menyebut, tindakan tersebut menjadi perhatian serius masyarakat adat, karena kegiatan hiburan seharusnya tetap menghormati aturan adat dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Ini menjadi tamparan keras bagi pengurus adat Rangkang dan Kepala Benua Palayo agar lebih memperhatikan pelaksanaan kegiatan serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Masyarakat juga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari acara hiburan tersebut, di mana musik diputar dengan volume tinggi hingga pukul 06.00 pagi.

Kondisi ini tentunya membuat warga sekitar merasa terganggu karena waktu istirahat mereka terganggu,” ujar Iyul.

Dalam pernyataannya, masyarakat Dayak Binua Palayo Rangkang menegaskan bahwa kegiatan hiburan di kawasan Pusat Budaya Ramin Bantang harus memperhatikan etika, budaya, dan kearifan lokal. Mereka mengingatkan agar setiap kegiatan sejenis wajib menghormati aturan adat serta batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 00.00 malam.

“Penting bagi setiap penyelenggara kegiatan untuk memahami dan menghargai norma yang berlaku di tengah masyarakat adat. Jangan sampai kegiatan hiburan justru menimbulkan keresahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rangkang.

Lebih lanjut, pengurus adat menegaskan akan memberikan sanksi adat apabila ketentuan ini tidak diindahkan. Sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan untuk menjaga keharmonisan dan wibawa adat di wilayah tersebut.

Tokoh adat juga mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kegiatan hiburan malam yang berjalan tanpa izin resmi atau tanpa pengawasan pihak berwenang. Mereka berharap, semua pihak dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat dengan menaati aturan yang berlaku.

“Adat tidak menolak hiburan, tetapi harus dilaksanakan dengan tertib, sopan, dan menghormati nilai budaya setempat,” tegasnya.

Penulis: Kurnadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan