Kanwil Kemenkum Kalbar Petakan Permasalahan Hukum
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Diskusi Internalisasi Permasalahan Hukum sebagai upaya memperkuat pemetaan isu hukum di daerah.
“Kegiatan ini menghadirkan penyuluh hukum, ASN Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi, serta akademisi dari Universitas Panca Bhakti Pontianak,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah di Pontianak, Jumat.
Pada diskusi tersebut dirinya menekankan pentingnya pemetaan permasalahan hukum sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang responsif dan berkeadilan.
Menurutnya, identifikasi persoalan hukum tidak hanya berkutat pada kasus pidana, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap disharmonisasi regulasi yang terjadi di daerah.
“Permasalahan hukum tidak hanya soal perkara pidana, tetapi juga disharmonisasi regulasi yang harus kami evaluasi bersama. Semua data yang terkumpul nantinya juga akan disampaikan kepada publik agar masyarakat memahami dinamika hukum yang terjadi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny AS membeberkan data kriminalitas dari kepolisian yang dikelompokkan ke dalam kriminal umum, kriminal khusus, serta empat fokus utama yakni politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan.
Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi dua persoalan paling menonjol di Kalbar. Ia juga merinci sejumlah data kriminal yang cukup tinggi, antara lain, pencurian: 1.632 laporan, 1.299 kasus selesai, penganiayaan: 333 laporan, 234 penyelesaian, kasus ITE: 87 laporan, 55 penyelesaian, pertambangan ilegal: 90 laporan, 72 penyelesaian, minyak dan gas: 50 laporan, 41 penyelesaian, perlindungan anak: 77 laporan, 75 penyelesaian, KDRT: 128 laporan, 111 penyelesaian, pencabulan: 108 laporan, 97 penyelesaian,” kata Yenny.
Ia menilai tingginya angka kasus dipengaruhi oleh minimnya literasi hukum di masyarakat serta mispersepsi terhadap kebijakan hukum yang berlaku. Salah satu rekomendasinya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari penyuluh hukum hingga mahasiswa magang. Forum ini menjadi ajang sinkronisasi pemahaman sekaligus merumuskan tindak lanjut pembinaan hukum di Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi diskusi tersebut. Menurutnya, pemetaan masalah hukum adalah fondasi dari penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena kita tidak boleh bekerja hanya berdasarkan asumsi. Data permasalahan hukum harus dibaca dengan cermat agar solusi dan kebijakan yang disusun benar-benar menyentuh akar persoalan,” katanya.
Ia menambahkan, masih banyak kasus yang muncul bukan semata-mata karena niat jahat, tetapi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum. Karena itu, penyuluhan hukum harus lebih edukatif dan berkelanjutan.
Jonny juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus memperkuat kolaborasi dengan akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi persoalan hukum di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung setiap upaya yang memperkuat kepastian hukum di daerah. Semakin optimal pemetaan masalah hukum, semakin kuat pula fondasi kita untuk membangun Kalimantan Barat yang aman dan berkeadilan,” katanya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




